MANADO — Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Winangun.
Dua orang pelaku curanmor yang dibekuk polisi tersebut masing-masing SV (16) dan JH (16). Nah, kedua tersangka tersebut merupakan warga Desa Kembes Dua Kecamatan Tombulu.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Santoso menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (9/2/2023) di wilayah Kembes.
“Kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu, 8 Februari 2023 sekitar pukul 00.40 Wita di Desa Winangun. Saat itu, korban Filo memarkir kendaraan bermotor roda dua miliknya di pinggir jalan raya Tomohon – Manado dengan maksud dan tujuan ke tempat duka orang meninggal dengan kurun waktu kurang lebih setengah jam lamanya,” ujarnya, Sabtu (11/2/2023).
“Kemudian saat korban akan kembali untuk mengambil kendaraan roda dua miliknya yang terparkir, tapi sudah tidak ada. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Mako Polresta Manado,” sambungnya.
Merespon laporan tersebut, katanya, tim Alpha ROTR Polresta Manado melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku tersebut.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
“Kedua pelaku tersebut sudah kami amankan beserta dengan barang bukti di Mako Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (red)