TOMOHON—Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mulai membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 2.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan merujuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs Gerardus E Mogi mengungkapkan, THR diperuntukkan bagi ASN terdiri dari pelaksana dan para pejabat eselon III dan IV. Sementara eselon II, wali kota, wakil wali kota dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak ada THR.
‘’Ya, ini sesuai Perwako Nomor 16 tahun 2020. Dan, sudah mulai dibayarkan kepada ASN, sesuai dengan kelengkapan berkas satuan kerja perangkat daerah masing-masing,’’ jelas Mogi.
Dana yang disiapkan untuk membayar THR lanjut Mogi, berjumlah Rp11.164.763.000. Sedangkan besaran yang diterima masing-masing ASN berdasarkan gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan umum dan tunjangan keluarga. (dir)