MINAHASA—Hukumtua Desa Makalelon Kecamatan Kakas Alex Max Londa melantik 10 perangkat Desa Makalelon, Rabu (20/07), di Kantor Desa Makalelon. Pelantikan ini berdasarkan SK Hukum Tua Makalelon nomor 01/SK/MK/VII-2022, tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa Makalelon.
Dalam kesempatan tersebut Hukum Tua Makalelon mengharapkan agar semua aparat desa yang sudah dilantik agar dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, peningkatan pelayanan publik merupakan tujuan utama pemerintahan desa. “Aparat dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan Tupoksi masing-masing, sehingga pelayanan publik akan berjalan dengan baik,” ujar Londa.
Sementara itu, Camat Kakas Vecky Rombot SPt, perangkat yang sudah dilantik harus menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan oleh Hukum Tua, karena aparat yang dilantik saat ini berarti yang terbaik dari yang terbaik lantaran sudah diberikan kepercayaan oleh Hukum tua untuk menjabat jabatan sebagai penunjang kinerja Hukum tua Makalelon. “Jawablah tanggung jawab ini dengan kinerja yang maksimal,” terang Rombot. “Juga diharapkan Pemdes Makalelon untuk memberikan pengertian kepada masyarakat agar mau di vaksin tahap satu, dua dan tiga,” pungkas Rombot. (ric)
Berikut nama perangkat desa yang dilantik :
1.Sekdes : Maria Poluakan
- Kaur Keuangan : Anita Sitohang
- Kaur Umum : Jamens Wuisan
- Kasie Pembangunan : Linda Lalaki
- Kasie Pemerintahan : Welky Singkay
- Kepala Jaga 1 : Dellon Lontaan
- Meweteng Jaga 1 : Santicha Manimpurung
- Kepala Jaga 2 : Max Walangitan
- Meweteng Jaga 2 : Inggrit Songkaton
- Operator Desa : Cicilia Songkaton