Tomohon

Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS kepada Kepala Sekolah di Tomohon

782
×

Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS kepada Kepala Sekolah di Tomohon

Sebarkan artikel ini
Tomohon, dana BOS, caroll Joram Azarias Senduk, Juliana Dolvin Karwur
Sosialisasi pengelolaan dana BOS

TOMOHON—Tugas dan tanggung jawab para pengelolaa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidaklah mudah. Untuk itu perlu dibekali sistem pengelolaan keuangan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk itu, bertempat di AAB Guest Matani Tomohon Tengah, Senin (7/2/2022) dilaksanakan sosialisasi pengelolaan dana BOS.

Kegiatan dibuka Wali Kota Tomohon caroll Joram Azarias Senduk SH diwakili Sekretaris Kota Edwin Roring SE ME. Saat membawakan sambutan wali kota, sekretaris kota mengatakan, dana BOS merupakan bantuan pemerintah pusat untuk pendanaan operasional bagi satuan pendidikan yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.

‘’Dana BOS sebagai bagian dana transfer ke daerah pada pemerintah provinsi perlu dikelola secara tertib, efisien dan ekonomis, efektif, transparan serta bertanggung jawab, yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah,’’ kata Roring.

Pengelolaan dana BOS pada pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 24 tahun 2020. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan dana BOS meliputi pengelolaan dana BOS satuan pendidikan negeri pada pemerintah kabupaten, kota dan satuan pendidikan swasta pada APBD provinsi melalui mekanisme hibah.

Hadir pada sosialisasi dan pelatihan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon Dr Juliana Dolvin Karwur MKes MSi, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, para Kepala SD dan SMP se-Kota Tomohon. (red)