BeritaPemerintahanSulut

458 Pejabat Pemprov Sulut Jadi Fungsional

1041
×

458 Pejabat Pemprov Sulut Jadi Fungsional

Sebarkan artikel ini
Pelantikan pejabat fungsional Pemprov Sulut yang digelar hibrid.

MANADO – Jelang tutup tahun 2021, Pemprov Sulut tiga kali berturut melakukan penataan struktur organisasi birokrasi. Setelah pelantikan pejabat pengawas (eselon IV) pada Rabu (29/12/2021) dan pejabat administrator (eselon III) pada Kamis (30/12/2021), ditutup dengan pelantikan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan struktural, Jumat (31/12/2021) sore.

Sebanyak 458 pejabat fungsional dikukuhkan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut, Asiano Gammy Kawatu mewakili Gubernur Olly Dondokambey SE.

“Atas nama Pak Gubernur Olly Dondokambey dan Pak Wakil Gubernur Steven Kandouw mengucapkan banyak selamat, titip salam dari beliau-beliau atas jabatan baru, bersyukur pada Tuhan atas kepercayaan ini,” ungkapnya.

“Kita sedang membuat sejarah dari Sabang sampai Marauke di punghujung tahun 2021 merubah wajah puluhan ribu ASN diangkat menjadi pejabat fungsional, diangkat masing-masing kepala daerah yang di dalamnya ada ketentuan teknis dari Men-PAN maupun Mendagri sebagaimana amanat undang-undang,” kata Kawatu.

Hadir dalam pelantikan itu diantaranya, Asisten II Praseno Hadi, sejumlah pejabat eselon II Pemprov, di antaranya Kepala BKAD (yang juga mantan Kepala BKD yang menggodok awal alih status struktural ke fungsional) Femmy Sulu, Kepala BKD Clay Dondokambey, Karo Orpeg Chrestodarma Sondakh, serta Karo Umum Rainier Dondokambey.

Karo Orpeg Ch Sondakh menjelaskan penyetaraan jabatan fungsional yang diajukan oleh Pemprov Sulut sebanyak 700-an jabatan, namun dalam pembahasan terakhir Kemendagri menyetujui 466 jabatan.

“450 jabatan di struktural pengawas (eselon IV) dan 16 jabatan administrator (eselon III),” ungkap Sondakh, Kamis (30/12/2021) kepada gosulut.com.

Sementara itu, terkait Persetujuan Penyetaraan Jabatan Fungsional, sebelumnya pernyataan pihak Kemendagri telah menyebutkan total sebanyak 327 atau 66 persen Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah mendapatkan Persetujuan Penyetaraan Jabatan Fungsional tersebut. Dimana dengan jumlah total itu merupakan update terakhir dari total 4 pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Rerformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Per tanggal 27 Desember 2021, kami telah memberikan Persetujuan Penyetaraan Jabatan kepada total 327 Pemerintah Daerah. Dari Rincian tersebut untuk Provinsi berjumlah 19 Provinsi sedangkan Kabupaten/kota berjumlah 308 Kab/Kota Se-Indonesia,” ujar Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

Persetujuan ini, katanya, sesuai dengan pasal 34 ayat 2 PermenPAN Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional bahwa batas waktu bagi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan penyetaraan jabatan yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk segera melakukan pengangkatan dan pelantikan Penyetaraan ke Dalam Jabatan Fungsional.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 (a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.(hdr/red)