Warga Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang, Sitaro, dihebohkan dengan peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang dilakukan SS alias Sidik (44) warga Kelurahan Balehumara, Minggu (26/09/2021). SS diketahui menganiaya korban SP alias Sofyan (28) warga yang sama menggunakan tang buaya.
Dari informasi yang dirangkum, peristiwa berdarah itu bermula saat SS yang sudah dalam pengaruh minuman keras sedang duduk di depan rumah milik Edi Dauhan, dekat kompleks Puskesmas Tagulandang, didatangi korban SP yang juga sudah dalam keadaan mabuk.
Saat mendekati tersangka, korban SP langsung memaki dan mengatai korban dengan kalimat makian. Hal itu sontak membuat pelaku tersinggung. Apalagi korban menuding pelaku telah mencuri.
Buntutnya, tersangka langsung mengambil sebuah tang buaya di bengkel dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langsung menikam dada kiri korban. Korban pun langsung bersimbah darah dan roboh seketika.
Sementara itu, Kapolsek Tagulandang Iptu Rudhan Kasenda, melalui Kanit Reskrim Aipda Yudi Kristianto Mekutika, membenarkan adanya kejadian itu.
“Tersangka langsung diamankan sesaat setelah kejadian itu,” kata Mekutika.
Soal pasal yang akan dikenakan kepada tersangka, Mekutika menyebutkan, untuk sementara adalah pasal 351 ayat 1 KUHPidana. “Ancaman hukuman dua tahun delapan bulan,” tegasnya.
Saat ini korban telah mendapatkan perawatan di RSUD Tagulandang.(gustap)