Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
NasionalPemerintahan

BULD DPD RI Rekomendasikan Ketentuan Minimal dan Maksimal Durasi Penyusunan RTRW dan Perkada RDTR Pasca Pelantikan Kepala Daerah

1764
×

BULD DPD RI Rekomendasikan Ketentuan Minimal dan Maksimal Durasi Penyusunan RTRW dan Perkada RDTR Pasca Pelantikan Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Stefanus BAN Liow. BULD DPD RI RTRW
BULD RI menyerahkan melaporkan kepadanya pimpinan sidang. (Inzet: Ketua BULD DPD RI Ir Stefanus BAN Liow MAP membawakan laporanndari atas podium)

JAKARTA, gosulut.com–Agar pembangunan daerah dapat berjalan sesuai perencanaan yang ditetapkan, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merekomendasikan ketentuan minimal dan maksimal durasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pasca pelantikan kepala daerah.

Ketua BULD DPD RI Ir stefanus BAN Liow MAP mengungkapkan, optimalisasi partisipasi publik dalam penyusunan dokumen tata ruang juga menjadi perhatian penting. Keterlibatan masyarakat, seperti nelayan dan kelompok adat, dalam perencanaan tata ruang harus diakomodasi secara adil untuk memastikan hak-hak mereka terhadap akses dan pemanfaatan ruang tetap terlindungi.

”Forum Penataan Ruang di daerah perlu dioptimalkan sebagai wadah konsultasi dan mediasi dalam menyelesaikan kendala perencanaan dan pemanfaatan ruang di daerah. Dalam rangka mendukung akselerasi dan harmonisasi pelaksanaan RTRW dan RDTR di seluruh pemerintah daerah,” kata Senator Stefanus Liow saat melaporkan pelaksanaan tugas Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa serta Monitoring Tindak Lanjut Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Terkait Tata Ruang Wilayah di Daerah.

Laporan itu sendiri disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (14/3/2025) pekan lalu.

Terkait tata ruang wilayah, Stefanus Liow menyoroti harmonisasi antara UU Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang) dengan PP Penataan Ruang, dalam kerangka mendudukkan payung hukum bagi penyesuaian perda dan regulasi terkait yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Pada konteks ini ditekankan persoalan hubungan pusat-daerah berkaitan dengan penyesuaian kebijakan tata ruang wilayah, utamanya mengenai hambatan dan tantangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen tata ruang wilayah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi. BULD DPD RI masih menemukan berbagai permasalahan mendasar terkait tata ruang yang berpotensi besar menghambat akselerasi pembangunan daerah.

Salah satu isu krusial adalah belum terealisasinya kebijakan satu peta yang menyebabkan ketidaksesuaian data tata ruang, serta masih adanya tumpang tindih regulasi antar kementerian/lembaga yang mengakibatkan disharmoni kebijakan. Kondisi ini berimplikasi pada lambatnya proses integrasi tata ruang darat dan laut, sehingga tujuan one spatial planning policy yang mengintegrasikan ruang darat, laut dalam bumi belum sepenuhnya tercapai.

”Selain itu, penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten/kota masih dihadapkan pada tantangan dualisme pengaturan antara Perda dan Peraturan Menteri,” kata Senator Stefanus Liow.

Dari podium Sidang Paripurna DPD RI, Senator Stefanus Liow asal Sulawesi Utara mendorong pemerintah daerah untuk menyusun RTRW dan RDTR sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah, serta mengintegrasikan RDTR yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) guna mempercepat pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Senator Stefanus Liow yang memasuki tiga tahun sidang dalam dua periode berbeda memimpin BULD DPD RI mengatakan, pelaksanaan self-declaration izin berusaha mikro dan kecil dalam sistem OSS dinilai berpotensi bertentangan dengan RDTR/RTRW yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, evaluasi mendalam terhadap mekanisme ini menjadi sangat penting untuk menjaga keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah.

Dalam konteks penegakan hukum tata ruang, BULD DPD RI menyoroti kompleksitas pelaksanaan yang disebabkan oleh belum lengkapnya data penegakan hukum tata ruang, baik secara formil maupun materiil. Tantangan lainnya yang perlu segera diatasi adalah proses legislasi pengesahan RTRW/RDTR yang kerap kali tertunda akibat dinamika politik didaerah. Indikasi politisasi tata ruang menjadi hambatan utama dalam percepatan pembangunan, karena pengesahan RDTR dianggap dapat mengurangi ruang gerak politik bagi kepala daerah dan anggota DPRD.

Selanjutnya, arah kebijakan yang didorong BULD DPD RI berdasarkan pembahasan dan diskusi atas pokok-pokok penjelasan dari para mitra kerja, BULD DPD RI mendorong pemerintah pusat segera merealisasikan kebijakan satu peta agar tidak ada regulasi antar kementerian yang tumpang tindih.

Dalam Rapat Dengar Pendapat, BULD DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KementerianPerencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyepakati untuk mendorong percepatan penataan ruang melalui pengintegrasian tata ruang darat dan laut, agar kebijakan one spatial planning yang mengintegrasikan ruang darat, laut, dan dalam bumi dapat diwujudkan.

BULD DPD RI mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat menyusun Rancangan Peraturan Daerah dengan komitmen penuh sesuai dengan waktu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah, hal ini menghindari dualisme pengaturan rencana tata ruang wilayah antara Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri.

BULD DPD RI mendorong kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan RDTR sebagai prioritas bagi daerah mengingat kedudukannya sebagai kewenangan wajib yang sangat vital bagi percepatan pembangunan ekonomi daerah.

BULD DPD RI mendorong RDTR yang telah ditetapkan menjadi Perkada untuk diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk percepatan pembangunan daerah. BULD DPD RI merekomendasikan evaluasi mengenai pelaksanaan selfdeclaration izin berusaha Mikro dan Kecil dalam sistem OSS, atas pertimbangan bahwa hal ini berpotensi bertentangan dengan RDTR dan/atau RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

BULD DPD RI juga mendorong penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang untukakselerasi dan harmonisasi pelaksanaan RTRW dan RDTR diseluruhPemerintah Daerah di Indonesia.

Setelah menyampaikan laporan, Pimpinan BULD yakni Ketua Ir Stefanus BAN Liow MAP bersama tiga Wakil Ketua masing-masing Dr Drs Marthin Billa MM, Abdul Hamid SPi MSi dan Agita Nurfianti SPsi menyerahkan secara resmi kepada Pimpinan DPD RI.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua Sultan B Najamudin bersama Wakil Ketua GKR Hemas, Yorrys Raweyai dan Tansil Linrung. Melalui persetujuan seluruh Anggota DPD RI menyetujui dan mengesahkan laporan BULD menjadi Keputusan DPD RI. (red)