Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
BirokrasiPemerintahanSulut

Dilema Pengangkatan Staf Khusus Kepala Daerah

1840
×

Dilema Pengangkatan Staf Khusus Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

Mamentu: Harus Bukan Dari Parpol, Tapi Kalangan Profesional

Staf Khusus Gubernur Sulut yang dilantik pada Januari 2024 lalu

MANADO, gosulut.com – “Bos, bilang akang kwa pa tamang itu datang-datang kalo torang undang. Soalnya kan beliau pe SK sebagai staf khusus terkait pa torang pe instansi. Brapa kali diundang rapat, bahkan FGD, ndak pernah datang (Bos, tolong disampaikan kepada teman itu supaya datang kalau kami undang. Soalnya sesuai SK (Gubernur) sebagai staf khusus terkait dengan instansi kami. Berapa kali diundang rapat, bahkan FGD, tak pernah datang,” keluh seorang kepala dinas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada seorang staf khusus Gubernur, di suatu agenda pelatihan, akhir Agustus 2024 lalu.

Keluhan seorang kepala OPD itu hanya satu dari berbagai protes soal eksistensi staf khusus kepala daerah yang jumlahnya ada puluhan orang. Beberapa ASN pun protes karena kinerja staf khusus yang kurang jelas dan honor yang terbilang menguras keuangan daerah.

“Bayangkan, gaji mereka 10 juta tapi hasil kerja tidak tahu seperti apa. Kan, tidak ada publikasi juga apa saja hasil kerja mereka,” ujar ASN ini. “Kalau di Pemprov Sulut, mungkin hanya beberapa yang terlihat hasil kerjanya. Misalnya, bidang pariwisata,” timpal ASN lainnya.

MULAI KOSONG: Ruangan staf ahli dan staf khusus Gubernur Sulut di lantai 2 Kantor Gubernur

Seorang pejabat eselon II di Pemprov Sulut mengaku keberadaan staf khusus itu menimbulkan kecemburuan di kalangan ASN dan THL (tenaga harian lepas). Sebab, katanya, untuk ukuran gaji atau honor Rp10 juta itu, sudah lebih besar dibandingkan dengan ASN yang memegang jabatan eselon IV atau pejabat fungsional ahli muda.

“Soal pekerjaan mungkin masih THL dan ASN staf lebih besar, dan indikator penilaian hasil kinerjanya juga jelas. Tapi gaji mereka jauh di bawah staf khusus ini,” tukasnya. “Benar juga ada ASN yang menilai bahwa selama ini hanya staf khusus bidang pariwisata yang terlihat kinerjanya. Mungkin, ada juga yang ada hasil kerja, tapi kurang terpublikasi,” tambahnya.

Seorang mantan pejabat Pemprov yang masih cukup aktif beraktivitas di Pemprov Sulut menilai staf khusus kepala daerah saat ini kurang berfungsi untuk membantu kinerja pemerintahan. Sebab, staf-staf di OPD sudah cukup membantu kelancaran tugas pemerintahan. Apalagi, tambahnya, staf ASN dibantu oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan THL.

“Kalau tenaga kontrak dengan keahlian khusus, seperti ahli komputer, ahli keuangan dan aset, atau urusan pemerintahan pemerintahan yang butuh ahli khusus, masih layak untuk direkrut. Tapi, kalau politisi direkrut hanya karena balas budi sedangkan keahliannya sama saja dengan staf di pemerintahan, untuk apa?” tukasnya.

LARANGAN PENGANGKATAN STAF KHUSUS

Polemik pengangkatan staf khusus kepala daerah ini berkutat juga di tingkat nasional. Sehingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh melontarkan pernyataan bahwa tahun ini kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus maupun staf ahli.

Dikutip dari sejumlah media nasional, Zudan menegaskan bahwa larangan pengangkatan staf khusus ini ditujukan untuk menghindarkan penggunaan anggaran belanja pemerintah daerah ke urusan yang belum terlalu penting. Sebab, untuk belanja pegawai pemerintah daerah masih difokuskan untuk mengangkat para THL menjadi PPPK. Apalagi pemerintah tahun ini memberlakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Jangan angkat tenaga ahli, baik tenaga ahli yang menempel ke kepala daerah, maupun tenaga ahli yang ditempelkan di OPD,” kata Zudan seperti dilansir CNNIndonesia.com. “Jadi jangan mengangkat staf khusus, karena daerahnya enggak punya uang, karena difokuskan kepada honorer menjadi PPPK,” tukasnya menegaskan.

Seorang staf khusus di Pemerintah Kota Manado mengaku belum bersikap apa pun karena pernyataan Kepala BKN tersebut masih sebatas imbauan. “Sampai sekarang belum ada aturan yang turun dari pusat. Yang pasti kami juga masih menunggu,” kata penyuka olahraga yang tak ingin namanya dipublikasikan.

STAF KHUSUS GUBERNUR

Soal keberadaan staf khusus Gubernur, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Ni Luh Putu Ani menyebutkan staf khusus Gubernur di 2024 lalu berjumlah 44 orang.

“Sebelumya ada 45 orang, tapi Pak Osdar sudah mundur,” ungkap Ani.

Disebutkan juga, untuk pembayaran honor dibebankan ke APBD Provinsi melalui Biro Umum. Nilainya untuk non ASN Rp10 juta per bulan, dan yang ASN Rp7 juta per bulan. “Semuanya dipotong PPh 15 persen,” katanya.

Sedangkan dasar pembayaran adalah laporan jurnal per orang per bidang tugas. “Kami akan membayar honornya bila sudah lengkap laporannya,” tukasnya.

Staf khusus juga, sambung Putu Ani, bisa mendapatkan perjalanan dinas maupun honor kegiatan tapi dibebankan ke SKPD sesuai bidang terkait. “Bergantung pada SKPD masing-masing,” katanya.

STAF AHLI GUBERNUR SULUT 2024

SK Gubernur 14/2024

14 Januari 2024

  1. Pdt Lucky Rumopa – Mental dan Spiritual
  2. Joseph Osdar – Hubungan Antar Lembaga
  3. Royke Mewoh – Penyelenggaraan Pemerintah Desa
  4. Victor Rarung – Komunikasi Publik
  5. Lexi Mantiri – Olahraga
  6. Dr Samuel Ratag – Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  7. Olden Kansil – Kepemudaan
  8. Jenry Sualang – UMKM
  9. dr CJ Sam Rumambi – Kesehatan
  10. Fabian Buddy Pascoal – Investasi dan Penanaman Modal
  11. Drs Jus Tumurang – Pemerintah Khusus
  12. Haefrey Sendoh – E-Government dan Pelayanan Publik
  13. Dino Gobel – Pariwisata
  14. Dra Anne Dondokambey – Pendidikan
  15. Max Mandagi – Pemberdayaan Masyarakat
  16. Gunawan Lombu – Koperasi
  17. M Firasat Mokodompit – Ekonomi
  18. Dr dr Starry H Rampengan SPJP (K) – Kesejahteraan Rakyat
  19. Berty Alan Lumempouw – Peningkatan SDM dan Pencegahan Radikalisme, Terorisme
  20. Kakaskasen Andreas Roeroe – Perikanan Dan Kelautan
  21. Yaser Bachmid – Pembangunan Daerah
  22. Janes Parengkuan – Kependudukan
  23. Anne L Pinontoan – Perindustrian Dan Perdagangan
  24. Husen Tuahuns – Pertanian Dan Perkebunan
  25. Jantje Rau – Energi Dan Sumber Daya Mineral
  26. Prof Siegfried Berhimpon – Ketahanan Pangan
  27. Jemmy Mokolensang – Hukum
  28. Youdi Lintjewas – Perhubungan
  29. Ruben Saerang – Penanganan Konflik Sosial
  30. Trully Wungow – Pemberdayaan Perempuan
  31. Tommy Sampelan – Perburuhan
  32. Jopie Komaling – Kebudayaan
  33. CT Lalompoh – Pembangunan Perbatasan
  34. Jan Polii – Penelitian dan Pengembangan SDM
  35. William Areros – Kesatuan Bangsa dan Politik
  36. Roike Kodoati – Pengembangan Sumber Daya Pangan
  37. Jeremia Damongilala – Perlindungan Anak

SK Gubernur 22/Tahun 2024

Staf Khusus Gubernur Bidang Pembinaan Dan Pendampingan Kerohanian Kristen Dan Islam

  1. Pdt AO Supit
  2. Pdt Dr Henny W Booth Sumakul
  3. Pdt Piet M Tampi
  4. KH Abdul Wahab Abdul Gafur Lc

SK Gubernur 168/Tahun 2024

Penunjukan Staf Khusus Gubernur Bidang Pemerintahan dan Otda

  1. Mecky M. Onibala

Pengangkatan Terakhir

1.dr. Debby Kalalo

  1. Drs Herman Sompie

PENDAPAT AKADEMISI

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi Michael Mamentu kepada gosulut.com mengatakan, kebijakan pemerintah pusat atas staf khusus ini tidak konsisten. Sebab, di pusat ada jabatan-jabatan yang tidak jelas peruntukannya, tetapi diadakan.

Michael Mamentu

“Seperti utusan khusus yang entah apa kaitannya dengan kepentingan pelaksanaan program-program pembangunan. Belum lagi pengangkatan TNI aktif menjadi pejabat negara yang jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar pengamat politik dan kebijakan publik ini.

Efisiensi anggaran yang sudah keluar Inpres-nya, kata dia, juga salah kaprah. Menurutnya, iika penghapusan staf khusus karena kepentingan efisiensi, maka ini bertentangan dengan apa yang dilakulan dalam lingkungan birokrasi di pusat.

“Daerah diperketat, sementara birokrasi di pusat sangat gemuk,” ujar Mamentu.

Makanya, sambung Mamentu, staf khusus kepala daerah tidak harus dihapus tetapi jumlahnya saja yang diatur searah dengan visi misi kepala daerah.

“Yang penting staf khusus harus bukan dari partai politik, tetapi dari kalangan profesional yang memang ahli di bidangnya masing-masing,” katanya.

Dia menjelaskan, staf khusus memang bukan implementator kebijakan, tetapi orang-orang profesional yang mampu dan ahli mendesain kebijakan sesuai sasaran pembangunan (RPJMD). Staf khusus posisinya adalah sosok yang paham dan kuasai kajian ilmiah, sehingga bisa memberikan pertimbangan ilmiah terhadap sesuatu kebijakan yang akan diambil oleh SKPD sebagai eksekutor program.

“Jadi di dalamnya ada ahli keuangan dan anggaran, ahli IT, kebijakan publik, pemberdayaan masyarakat dan sosiolog, dan lainnya. Yang nantinya mereka-mereka ini akan terkoneksi dengan SKPD terkait. Lima orang sudah cukup,” ujar Mamentu, menegaskan.

Mamentu menyarankan bahwa pilihan terhadap staf khusus ini adalah harus disesuaikan dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki daerah.

“Sekali lagi, sesuai dengan RPJMD yang akan dilaksanakan,” tutupnya.(***)

Editor/Peliput: Bahtin Razak