Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
BirokrasiPemerintahanSulut

Yulius-Victor Disambut 14 Jabatan Kosong Eselon II

1916
×

Yulius-Victor Disambut 14 Jabatan Kosong Eselon II

Sebarkan artikel ini

Ada yang Sudah Setahun Lebih, 14,5 Persen Jabatan Eselon III Juga Kosong

Jajaran eselon II Pemprov Sulut

MANADO, gosulut.com – “Nanti akan ada tsunami roling, akan ada mutasi besar-besaran.” Demikian antara lain penyataan petinggi Tim Kampanye YSK-Victory dalam percakapan di grup WhatsApp yang ditunjukkan oleh salah satu anggota grup kepada seorang mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang masih aktif beraktifitas di Kantor Gubernur.

Pernyataan ini telah terkonfirmasi lewat pernyataan Ketua Tim Kampanye Daerah YSK-Victory Ramoy Markus Luntungan (RML) pada 10 Februari lalu lewat beberapa media daring di Manado.

“Mutasi dipandang tidak perlu menunggu 6 bulan. Harus seirama dengan kemauan pimpinan,” ujar Ramoy, Senin (10/02/2025) seperti dilansir www.newposkomanado.id.

“Ini seperti halnya usai pelantikan kabinet presiden Prabowo Subianto agar senafas, sejalan dan punya chemistri,” sambungnya.

Proses mutasi dan rotasi tujuannya untuk menyelaraskan komposisi pejabat dengan visi dan misi pemimpin baru. Sehingga, roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif

“Intinya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan kabupaten/kota bisa secepatnya dilakukan rotasi,” tandas mantan birokrat dan Bupati Minahasa Selatan ini.

JABATAN KOSONG DI PEMPROV SULUT

  1. Inspektorat (Plt. Jemmy Kumendong)
  2. Asisten II (Plt. Tahlis Gallang)
  3. Sekretaris Dewan (Plt. Niklas Silangen)
  4. Kaban Kesbang (Plt Johnny Suak)
  5. Kepala DLH (Plt. Arfan Basuki)
  6. Kepala Dinsos (Plt. Karimun Pangaribuan)
  7. Kepala DKP (Plt. Frangky Tintingon)
  8. Kepala Perpus dan Arsip (Plt. Theresia Sompie)
  9. Kepala Disbun (Plt. Ronald Sorongan)
  10. Kepala Dinkes (Plt. Rima Lolong)
  11. Kepala Balitbang (Plt.
  12. Karo Hukum (Plt. Flora Krisen)
  13. Karo Adpim (Plt. Christian Iroth)
  14. Karo Umum (Plt. Ni Luh Putu Ani)

Mutasi pejabat, khususnya di Pemprov Sulut, dinilai oleh sejumlah birokrat di Pemprov memang sudah mendesak. Betapa tidak, hingga Februari 2025 sudah 14 jabatan pejabat tinggi pratama atau eselon II yang kosong. Bila berdasarkan UU 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah Pasal 162 ayat (3) menyatakan, “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”, nantinya akan bertambah satu lagi eselon II yang kosong (jadi 15 jabatan). Sedangkan jabatan eselon II di Pemprov Sulut ‘hanya’ 43 jabatan yang terdiri atas 34 jabatan eselon II/a (Asisten, Kaban/Kadis) dan 9 jabatan eselon II/b (kepala biro)

Belum lagi jabatan administrator atau eselon III (kepala bidang, kepala bagian, dan sekretaris). Data diperoleh, sedikitnya 37 dari 255 atau 14,5 persen jabatan eselon III yang sudah kosong. Jumlah ini tidak termasuk dengan jabatan fungsional ahli madya yang disetarakan dengan eselon III.

“Bahkan ada yang sudah setahun lebih kosong. Sudah pasti birokrasi jalan pincang. Tidak efektif,” ujar mereka seraya mengungkapkan ada dinas punya dua hingga tiga jabatan eselon III yang kosong.

Jemmy Kumendong

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Jemmy Kumendong kepada media ini mengatakan melakukan mutasi jabatan di periode masa tunggu ini sangat memungkinkan karena di UU Pilkada menyebutkannya.

“Di Pasal 162 ayat (3) kan disebutkan ‘Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri’. Artinya boleh asalkan disetujui Menteri dalam hal ini Mendagri,” ujarnya.

Menurut Kumendong, ketentuan dalam pasal 162 ini meliputi seluruh aspek pergantian, yakni mutasi (roling) maupun pengisian jabatan.

“Kami siap kapan saja untuk mengajukan permohonan ke Mendagri, sesuai petunjuk pimpinan: Pak Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata mantan Penjabat Bupati Minahasa ini.

Stefan Obadja Voges

Pemerhati pemerintahan dan politik Stefan Obadja Voges berpendapat meski masa pemerintahan pemimpin baru terpilih dalam Pilkada belum cukup enam bulan, sudah dimungkinkan untuk melakukan mutasi.

“Seperti yang ditegaskan dalam UU Pilkada itu, kepala daerah baru dimungkinkan melakukan pergantian asalkan ada persetujuan Menteri (Mendagri),” ujar dosen Tata Negara Fakultas Hukum Unsrat ini.

Namun demikian, kata Voges, ada mekanisme yang harus ditempuh. Antara lain mengajukan permohonan tertulis disertai alasan-alasan, kemudian Kemendagri melakukan evaluasi atas permohonan tersebut.

“Hasil evaluasi akan menentukan apakah permohonan dikabulkan atau tidak. Alasan harus logis. Misalnya karena kebutuhan organisasi,” kata dia.

Berkaitan dengan kondisi organisasi di Pemprov Sulut yang jabatan eselon II kosong hingga 14 jabatan, alasannya sangat kuat.

“Nah, apalagi jika ada kekosongan jabatan seperti ini. Sudah sangat jelas ada “kebutuhan” organisasi yakni untuk pengisian struktur yang kosong,” ujarnya, menegaskan.(irz)