
JAKARTA, gosulut.com—Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) masih menemukan konflik persoalan konflik tata ruang yang berpotensi besar menghambat akselerasi pembangunan daerah.
Itu setelah BULD DPD RI Rabu (26/2/2025) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat di empat kementerian yakni Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (lPPN/Bappenas) yang disampaikan oleh Ir Medrilizam MEcon PhD, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Ir Edison Siagian ME, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diwakili Rahma Julianti ST MSc, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut,Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Ir Suharyanto MSc RDP.
RDP membahas tentang pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang wilayah berlangsung di Ruang Sriwijaya Gedung A DPD RI dipimpin Ketua BULD DPD RI Ir Stefanus BAN Liow MAP didampingi Wakil Ketua Dr Drs Marthin Billa MM dan Agitha Nurfianty, SPsi serta dihadiri Wakil Ketua DPD RI selaku Koordinator BULD GKR Hemas.
Daerah mengharapkan segera direalisasikannya kebijakan satu peta dan tidak ada regulasi antar kementerian yang tumpang tindih.
Oleh karena itu, kata Senator Stefanus Liow dalam RDP tersebut, BULD DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyepakati untuk mendorong percepatan penataan ruang melalui pengintegrasian tata ruang darat dan laut, agar kebijakan one spatial planning yang mengintegrasikan ruang darat dan laut dapat diwujudkan.
‘’ BULD DPD RI mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat menyusun Rancangan Peraturan Daerah dengan komitmen penuh sesuai dengan waktu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah untuk menghindari dualisme pengaturan rencana tata ruang wilayah antara Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri,’’ kata Senator Stefanus Liow.
BULD DPD RI juga mendorong kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk menjadikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai prioritas bagi daerah mengingat kedudukannya sebagai kewenangan wajib yang sangat vital bagi percepatan pembangunan ekonomi daerah.
BULD DPD RI mendorong RDTR yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk percepatan pembangunan daerah.
BULD DPD RI juga merekomendasikan evaluasi mengenai pelaksanaan selfdeclaration izin berusaha mikro dan kecil dalam sistem OSS, atas pertimbangan bahwa hal ini berpotensi bertentangan dengan RDTR dan/atau RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, BULD DPD RI mendorong penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk akselerasi danharmonisasi pelaksanaan RTRW dan RDTR di seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia.
‘’Hasil monitoring BULD DPD RI mengenai tindak lanjut pemerintah atas Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021 ini nantinya akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan di daerah di seluruh provinsi, melalui kegiatan diseminasi, sebagai langkah konkret BULD DPD RI dalam mengharmonisasi legislasi pusat dengan daerah,’’ tukas Senator Stefanus Liow. (atk)