
SIAU, gosulut.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) berhasil meraih penghargaan bergengsi dari Ombudsman Republik Indonesia atas hasil penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2024. Dengan nilai 88,46 dan predikat A (Zona Hijau), Kabupaten Sitaro menunjukkan peningkatan signifikan dalam kualitas pelayanan publik.
Penghargaan ini diserahkan pada Jumat, 6 Desember 2024, di Luwansa Hotel Manado, dan diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Sitaro, Joi E.B. Oroh, didampingi Sekretaris Daerah, Denny D. Kondoj, serta Kepala Bagian Organisasi, Daviet Jacob.
Pencapaian ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Warga menyatakan rasa bangga atas komitmen Pemkab Sitaro dalam meningkatkan pelayanan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai warga, kami sangat bangga dengan pencapaian ini. Ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar serius dalam memperbaiki kualitas layanan, dan kami merasakan manfaatnya,” ujar Alnin, warga Siau.
Peningkatan kualitas pelayanan publik ini merupakan lompatan besar bagi Kabupaten Sitaro. Pada tahun 2023, Sitaro hanya memperoleh nilai 70,56 (Zona Kuning/Kategori C). Dalam waktu setahun, Sitaro mampu meningkatkan skor sebesar 17,9 poin, masuk ke Zona Hijau yang mencerminkan kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Pj Bupati Joi E.B. Oroh dalam keterangannya mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan ini. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Sitaro dan masyarakat yang mendukung perbaikan pelayanan publik.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras kita bersama. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik dan memenuhi harapan masyarakat Sitaro,” kata Oroh.
Prestasi ini menjadi bukti nyata dari dedikasi Pemkab Sitaro dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Oroh juga menegaskan bahwa penghargaan ini bukanlah akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan ke depannya.
Dengan pengakuan dari Ombudsman RI, Pemkab Sitaro berharap dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga menjadi teladan bagi daerah lain di Indonesia.(stg)