RATAHAN, gosulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas tata cara penyelesaian sengketa administrasi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Dilaksanakan di Kantor KPU Mitra pada Selasa (29/10/2024), agenda ini melibatkan seluruh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Pengawasan di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Plh Ketua KPU Mitra, Aulia Syukur yang didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sastro Mokoagow.
Dalam sambutannya, Aulia menegaskan komitmen KPU sebagai penyelenggara pilkada untuk memastikan proses yang tertib dan patuh aturan.
“KPU akan berupaya maksimal agar seluruh rangkaian tahapan pilkada dijalankan sesuai regulasi, sehingga dapat mengurangi potensi gugatan antara peserta pemilihan dan penyelenggara,” ujar Aulia.
Sastro Mokoagow menambahkan bahwa tujuan dari Rakor ini adalah memberikan pemahaman teknis tentang tata cara penyelesaian sengketa administrasi kepada PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Rakor ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas badan adhoc dalam menangani pelanggaran administrasi dan menyelesaikan sengketa pemilihan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Sastro.
Rakor juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Laode Nursim, SH, MH; Bawaslu Mitra Dolly Van Gobel; TA Bawaslu RI Muh Arifin Zainal; serta akademisi dan pegiat Pemilu yang menyampaikan materi mengenai penyelesaian sengketa administrasi pilkada.(adv)