JAKARTA—Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon nomor urut 2 Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) Kamis (5/12/2024) resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan didaftarkan di MK tepat pukul 13.33 WIB setelah pada Rabu (4/12/2024) WLMM memberikan surat kuasa khusus kepada Prof Dr Denny Indrayana dkk yang selanjutnya disebut sebagai pemohon.
Sementara termohon dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon. Berkas permohonan itu sendiri telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Kelengkapan permohonan pemohon selanjutnya akan diperiksa berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Inti gugatan itu sendiri adalah tentang dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh petahana yang ikut dalam konstestasi. Kuasa hukum dipimpin langsung Prof Dr Denny Indrayana SH LLM PhD, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang dikenal sebagai sosok yang tak kenal kompromi dalam memperjuangkan supremasi hukum.
Gugatan dilengkapi dengan bukti-bukti kuat mencakup dokumentasi digital, saksi kunci, dan analisis mendalam terhadap pola pelanggaran yang diduga telah menciderai integritas Pemilu di Kota Tomohon.
‘’Kami membawa bukti yang tak terbantahkan. Ini adalah momen penting bagi demokrasi, di mana hukum akan membuktikan apa yang benar,’’ ujar Prof Denny Indrayana optimis.
Reputasi Prof Denny Indrayana sebagai pakar hukum tata negara memberikan bobot luar biasa pada gugatan yang diajukan pihak WLMM. Prof Denny telah menangani berbagai kasus besar di Mahkamah Konstitusi dan memiliki catatan keberhasilan yang gemilang dalam membongkar pelanggaran-pelanggaran konstitusional.
Kehadirannya dalam gugatan ini menegaskan keseriusan tim hukum dalam mengungkap pelanggaran yang diduga dilakukan secara terstruktur oleh pihak petahana.
‘’Tidak ada ruang untuk pelanggaran TSM dalam demokrasi. Bukti akan berbicara sendiri di hadapan mahkamah,’’ tambah Prof Denny. (red)