Tomohon

KPU Tomohon Berhentikan Anggota KPPS 3 Matani Satu

1344
×

KPU Tomohon Berhentikan Anggota KPPS 3 Matani Satu

Sebarkan artikel ini
Tomohon, KPU, KPPS
KPU Tomohon menindak tegas anggota KPPS yang melanggar kode etik

TOMOHON–Tindakan tegas dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon terhadap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 3 Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah dengan memberhentikan sementara.

Tindakan dilakukan setelah diplenokan KPU Tomohon dan ditetapkan ada unsur pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang dilakukan.

”Untuk itu KPU Tomohon memutuskan untuk mrmberhentikan sementara,” kata Ketua KPU Tomohon Albertien VG Pijoh didampingi komisioner Rojer Datu, Deisy Soputan, Arinny Poli, dan Younne Simangunsong melalui siaran per.

Selanjutnya, KPU Tomohon membentuk tim pemeriksa untuk menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik KPPS.

Diketahui, usai pencoblosan dan penghitungan suara, masih menggunakan atribut KPU, anggota KPPS 3 Kelurahan Matani 1 sudah melakukan tindakan kurang terpuji. Melalui unggahan di media sosial, terlihat mereka berjoget dengN mengngkat simbol salah satu pasangan yang merupakan konstestan di Pilkada Tomohon.

Sontak video yang beredar tersebut menjadi viral. Rojer Datu, salah satu Komisioner KPU Tomohon mengatakan, pihaknya terus mengimbau kepada jajaran untuk selalu menjunjung tinggi netralitas penyelenggara dalam pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2024 di Kota Tomohon.

”Kami langsung menindak tegas jika ada penyelenggara yang bersikap tidak netral atau secara terang-terangan menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu. Itu semuansudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,” jelas Datu. (red)