MANADO–Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024, selang 25-27 November 2024 Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam pertemuan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (26/11), secara bersamaan, Senator Indonesia dari Sulut Stefanus BAN Liow melakukan percakapan dengan Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh, Ketua KPUD Sulut Kenly Poluan MSi, Kapolda Sulut Irjen Pol Dr Roycke Harry Langie dan Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo M Tunip SH MH.
Selanjutnya, Senator Stefanus Liow mengadakan pertemuan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulut Arfan Basuki, SH bersama jajarannya.
Kegiatan selanjutnya, pertemuan dan percakapan di sebuah rumah kopi di bilangan jalan 17 Agustus Manado bersama sejumlah tokoh masyarakat, akademisi dan pemerhati lingkungan hidup.
Dalam kunjungan kerja dan pertemuan di lokasi-lokasi tersebut, Senator Stefanus Liow didampingi Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Sulut Sugihanto Rahim, SE MSi menggali sampah akibat Pilkada di Sulut, sehubungan dengan pengawasan pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang dihasilkan dari pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Sulawesi Utara.
Kadis Lingkungan Hidup Daerah Sulut Arfan Basuki didampingi Sekretaris Dra Feybe Rondonuwu MSi mengakui bahwa muncul sampah musiman dalam pelaksanaan kampanye pilkada yang umumnya plastik bekas kemasan produk.
”Menjadi tantangan dalam pengelolaan sampah, maka diperlukan insentif menarik agar masyarakat bersedia mengumpulkan sampah plastik bekas kemasan produk,” kata Senator Stefanus Liow.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Anggota Lanny Ointu mengatakan, pihaknya melibatkan relawan saat melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024. KPU Sulut berupaya mewujudkan Pilkada Ramah Lingkungan.
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan jajarannya melakukan penertiban APK yang tidak sesuai aturan.
Sementara dalam pertemuan dan percakapan dengan sejumlah tokoh masyarakat, akademisi dan pemerhati lingkungan hidup memberikan pandangan dan pendapat bahwa masih perlu kesadaran para pihak dalam pengelolaan sampah. Banyak sampah berserahkan akibat pilkada tertinggal di lokasi kampanye menujukkan kesadaran dari masyarakat perlu ditingkatkan. (*/red)