SANGIHE, gosulut.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat koordinasi (rakor) penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama sejumlah stakeholder, Kamis (21/11/2024). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Penginapan Bintang Utara dan dipimpin langsung oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Sangihe, Alland Steve Lahinda.
Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sangihe, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Perhubungan Sangihe, serta unsur kepolisian.
Lahinda menjelaskan bahwa masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024, dan masa tenang dimulai pada Minggu, 24 November 2024 pukul 00.00 WITA. Oleh karena itu, seluruh APK yang masih terpasang wajib ditertibkan sesuai regulasi yang berlaku.
“Mulai 24 November hingga 26 November 2024 adalah masa tenang. Itu artinya, seluruh atribut kampanye, termasuk di media sosial, harus dibersihkan,” ujar Lahinda.
Ia menambahkan, jika nantinya masih ditemukan APK yang terpasang selama masa tenang, Bawaslu akan menghubungi partai politik, pasangan calon (paslon), atau liaison officer (LO) untuk segera melakukan penertiban. Langkah serupa juga akan diberlakukan terhadap postingan di media sosial yang bersifat kampanye.
“Kami akan menyurati partai politik H-1 atau H-2 menjelang masa tenang untuk mengingatkan mereka agar menurunkan APK secara mandiri. Ini penting agar penertiban berjalan lancar dengan dukungan dari partai politik, masyarakat, dan stakeholder terkait,” jelas Lahinda.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban selama masa tenang guna menciptakan suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada,” tambah dia.(d’frendy)