Pilkada SulutPolitikSulut

Bawaslu Sulut Sudah Proses 136 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada

2029
×

Bawaslu Sulut Sudah Proses 136 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh didampingi Steven Linu dan Zulkifli Densi saat memaparkan temuan dugaan kasus pelanggaran Pilkada 2024

MANADO, gosulut.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara telah memproses dugaan pelanggaran. Hingga 12 November 2024 tercatat Bawaslu Sulut telah dan sementara menangani 136 dugaan kasus pelanggaran Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dalam pemaparannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024) di Kantor Bawaslu Sulut mengungkapkan, 136 kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024 itu yang tersebar di provinsi dan 15 kabupaten/kota se-Sulut.
“14 hari menjelang pemungutan dan perhitungan suara, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara. Baik pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota,” ungkapnya.
“Sampai kemarin (12 November, red) total kasus yang telah dan sementara kami tangani ada 136 kasus. Rinciannya 60 kasus hasil pengawasan aktif jajaran pengawas hingga kabupaten/kota, dan laporan sejumlah 76 kasus,” beber Ardiles.
Dari 136 kasus ini, ungkapnya, sudah ada 109 kasus yang selesai proses penanganan, 5 kasus proses penanganan, 4 kasus dalam proses penelusuran, dan 18 kasus yang tidak diregistrasi.
Jenis-jenis pelanggarannya, beber Ardiles, adalah 8 pelanggaran administrasi yang kemudian diteruskan ke KPU, Tindak Pidana Pemilu ada 47 kasus yang diproses di Sentra Gakumdu bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Kemudian ada 5 kasus Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh penyelenggara negara (ASN dan TNI/Polri) yang akan diteruskan ke KPU. Kalau untuk KPU kabupaten/kota melalui KPU Provinsi, tetapi jika untuk penyelenggara tingkat kabupaten/kota dan provinsi kami laporkan ke DKPP.
“Ada juga 76 kasus pelanggaran hukum lainnya, kami proses dan pemeriksaan kemudian terus diberikan untuk memberikan sanksi sesuai peran pelanggaran berdasarkan status dan jenis pelanggarannya,” jelasnya.
Ardiles menegaskan Bawaslu Provinsi Sulut bersama seluruh jajaran yang ada di kabupaten/kota akan tetap melakukan pengawasan di semua tahapan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap semua tahapan pelaksanaan kampanye ini,” kata dia.
Bawaslu juga telah melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan distribusi logistik yang saat ini ini sudah ada di masing-masing kabupaten/kota.
“Kami sudah melakukan kunjungan peninjauan ke semua perusahaan penyedia produksi surat suara dan logistik lainnya, kemudian juga melakukan pengawasan terhadap proses sortir lipat kertas suara di kabupaten/kota. Nantinya sebelum pemungutan suara, pelaksanaan pengawasan pemilihan logistik untuk memastikan bahwa logistik pemilihan suara ini sudah harus berada di TPS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara berlangsung.
Bawaslu juga, katanya, sudah melakukan pengawasan terhadap pembentukan KPPS yang sudah dibentuk oleh KPU. Sementara saat ini sementara dilakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara di tingkat TPS oleh KPU.
“Ada tahapan juga yang nanti kita akan melakukan pengawasan yaitu yang paling dekat setelah masa kampanye adalah tahapan masa tenang tanggal 24, 25 dan 26 November 2024 yang akan datang,” ujarnya.
Dalam konferensi pers ini, Ardiles didampingi pimpinan Bawaslu Sulut Zulkifli Densi dan Steven Linu.
Sementara Pimpinan Divisi Penanganan Pelanggaran Zulkifli Densi mengatakan jika ada temuan yang melanggar adalah Aparat Sipil Negara (ASN), laporannya dikirim ke BAKN. Sedangkan pelanggaran pidana diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
”Ada juga laporan yang tidak terbukti, sehingga tidak kita tindaklanjuti,” ujar Densi seraya mengatakan sekitar 106 laporan dan temuan sudah memiliki keputusan rekomendasi.(red)