Tomohon

Bawaslu Tomohon Proses Pelanggaran Ketidaknetralan ASN, Ada Pejabat Potensi Sanksi Berat

1695
×

Bawaslu Tomohon Proses Pelanggaran Ketidaknetralan ASN, Ada Pejabat Potensi Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini
Tomohon, Bawaslu, Stenly J Kowaas, Pilkada
Stenly J Kowaas, Ketua Bawaslu Kota Tomohon

TOMOHON—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon tidak tinggal diam dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tomohon.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly J Kowaas menegaskan, ada sejumlah kasus yang sementara diproses terkait dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), malahan ada beberapa pejabat.

‘’Ya, sementara berproses. Dari sekian banyak yang diproses, terdapat beberapa pejabat. Bahkan ada yang kemungkinan besar mendapat sanksi berat dan sudah melakukan berulang kali,’’ ungkap Kowaas kepada wartawan belum lama berselang.

Seperti apa sanksi yang akan diberlakukan terhadap mereka, Kowaas yang didampingi anggotanya Yosi Korah mengatakan itu bukan wewenang pihaknya.

‘’Kami hanya Sebata memberikan rekomendasi atas pelanggaran yang terjadi sesuai aturan. Pemberlakuan sanksi oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Dahuku ada Komisi Aparatus Sipil Negara atau KASN, tapi saat ini sudah tidak ada. Jika ada pelanggaran dilaporkan ke BKN,’’ jelas Kowaas.

Penyampaian laporan dari Bawaslu ke BKN sendiri, melalui aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT). Laporan yang diproses tambah Kowaas, ada yang berdasarkan laporan masyarakat, namun ada juga berdasarkan patroli media sosial Bawaslu Kota Tomohon.

Yang sementara proses ada 6 kasus dugaan pelanggaran, sementara yang sudah direkomendasikan ke BKN 14 kasus. (red)