SIAU, gosulut.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah menerima Petunjuk Teknis (Juknis) atau panduan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) sebagai bantuan stimulan perbaikan rumah masyarakat yang terdampak erupsi Gunung Api Ruang. Panduan ini bertujuan memastikan agar bantuan DSP dapat terlaksana secara tepat sasaran, tertib, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Bantuan DSP diberikan untuk membantu masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana, dengan harapan proses perbaikan dapat berlangsung cepat dan tepat guna. Dalam panduan ini, disebutkan berbagai kriteria penerima bantuan serta tahapan pencairan dana yang dilakukan bertahap.
Adapun panduan ini bertujuan menyediakan acuan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana stimulan, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan sesuai aturan.
Beberapa peraturan yang menjadi dasar panduan ini antara lain Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Selain itu, Keputusan Kepala BNPB terbaru Nomor 5 Tahun 2024 juga menjadi landasan dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan bantuan DSP ini.
Sedangkan syarat penerima dan kriteria rumah yang mendapatkan bantuan diperuntukkan bagi keluarga yang rumahnya rusak akibat erupsi Gunung Api Ruang, dengan sejumlah persyaratan, antara lain:
* Pemilik rumah harus memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah atau surat keterangan dari pemerintah desa bagi yang belum memiliki sertifikat.
* Keluarga yang menggunakan rumah sekaligus sebagai toko (ruko) juga memenuhi syarat jika ruko tersebut adalah tempat tinggal utama.
* Bantuan diberikan hanya untuk satu rumah terdampak per keluarga meski dalam satu rumah terdapat lebih dari satu kartu keluarga.
* Penerima bantuan tidak sedang atau telah menerima bantuan perbaikan rumah dari sumber pendanaan lain.
Sementara itu, untuk proses pencairan bantuan DSP akan dilakukan dalam tiga termin pembayaran:
* Termin I (40%) dana diberikan setelah dokumen persyaratan terpenuhi, termasuk surat permohonan pencairan, daftar penerima bantuan, dan surat tanggung jawab dari penerima.
* Termin II (50%) dan Termin III (10%) akan dicairkan setelah penerima memenuhi laporan kemajuan sesuai ketentuan.
Khusus Pembayaran Termin ke I /40%, yang saat ini akan dilakukan, maka perlu melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut :
Membuat surat permohonan pencairan dana 40% ditujukan kepada PPK DSP BPBD Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Sedang/Ringan yang diajukan oleh Kepala Desa/Lurah dengan tembusan Camat setempat dan diantar langsung ke kantor BPBD Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro (Format-2)
Daftar Nominatif pengajuan dana termin I penerima bantuan dana stimulan yang akan dicairkan berdasarkan BNBA yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Daftar tersebut ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah, mengetahui Camat setempat (Format-3)
Dana yang dicairkan boleh digunakan untuk upah tukang maksimal 25% dari termin yang dibayarkan; •Surat Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh masing-masing penerima bantuan (Format-4)
Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Perbaikan Rumah (Format-5). Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga, Surat Keterangan Domisili dari desa jika rumah berbeda dengan KTP
Kemudian Berita Acara Hasil Verifikasi Tim Teknis (Format-6).
Fotocopy dokumen bukti kepemilikan lahan/hak guna lahan yang akan ditempati perbaikan rumah atas nama penerima bantuan/surat keterangan yang ditandatangan Kepala Desa/Lurah. Foto dokumentasi awal 0%.
Dengan hadirnya panduan ini, Pemerintah Kabupaten Sitaro melalui Pj Bupati Sitaro, Joi EB Oroh berharap penyaluran bantuan dapat berjalan dengan lancar dan membantu meringankan beban masyarakat terdampak bencana erupsi. “Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kondisi hunian bagi warga serta mendukung keberlanjutan kehidupan di Sitaro,” harap dia.
Dari upaya yang dilakukan dan pertemuan langsung dengan Kepala BNPB, dia memastikan bahwa dana stimulan tahap I telah masuk ke pihak Bank Mandiri. “Penyalurannya akan mengikuti petunjuk teknis dari BNPB,” tukas dia.(stg/red)