Pilkada SulutPolitikSitaro

KPU Sitaro Umumkan LPSDK Pilkada 2024

842
×

KPU Sitaro Umumkan LPSDK Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

SITARO, gosulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) setiap pasangan calon, Sabtu (26/10/2024). Pengumuman itu bernomor 888/PL.02.5-Pu/7109/2/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sitaro untuk Pemilihan Tahun 2024.

Pengumuman ini didasarkan pada Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LPSDK yang telah diterima KPU. Dua pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada Sitaro 2024 telah melaporkan penerimaan dana sumbangan kampanye mereka sebagai bagian dari kewajiban transparansi keuangan kampanye.
Rinciannya adalah: Pasangan Calon Nomor Urut 1: Chyntia Ingrid Kalangit, SKM – Heronimus Makainas, SE dengan total penerimaan dana sumbangan Rp.1.301.000.000. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2: Evangelian Sasingen – Liem Hong Eng, total penerimaan dana sumbangan Rp.487.344.000
KPU Sitaro berharap dengan adanya laporan ini, masyarakat dapat lebih memahami transparansi proses kampanye yang dilakukan oleh para calon kepala daerah.
“Seluruh pihak yang terlibat diimbau untuk menjaga integritas serta transparansi dalam seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro 2024, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro.(nov)