Bisnis dan EkonomiHeadlineNasionalPemerintahanPublikSulut

Perihal Lahan GI Tasik Ria, UIP3B Sulawesi Patuh Kesepakatan PLN dan PPSU

1785
×

Perihal Lahan GI Tasik Ria, UIP3B Sulawesi Patuh Kesepakatan PLN dan PPSU

Sebarkan artikel ini

MANADO, gosulut.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pelaksana Pengaturan dan Penyaluran Beban (UIP3B) Sulawesi menyatakan sependapat dengan Pemprov Sulut dan PT Pengembangan Pariwisata Sulawesi Utara (PPSU) terkait lahan Gardu Induk Tasik Ria di Desa Mokupa, Minahasa. Dalam bentuk sewa atau beli langsung, UIP3B Sulawesi akan patuh pada keputusan manajemen PLN Pusat.
“Terkait sewa lahan (GI Tasik Ria) masih kami koordinasikan dengan PLN Pusat. Karena untuk anggaran tersebut harus ada persetujuan dan kajian yang lengkap, baik dari sisi operasi maupun finansial,” kata Senior Manajer Keuangan Komunikasi dan Umum UIP3B Sulawesi, Hary Subagyo lewat pesan WhatsApp.
Katanya, pada dasarnya pihak PLN UIP3B Sulawesi sebagai pengelola operasional GI Tasik Ria melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Manado sependapat dengan keinginan Pemprov Sulut dan PPSU untuk memperjelas kompensasi pemanfaatan lahan seluas lebih dari 6 ribu meter persegi itu.
“Semuanya tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun demikian PLN juga memiliki kebijakan tersendiri, dan beberapa membutuhkan keputusan dari (PLN) Pusat,” kata Hary.
Pada pertemuan pendahuluan antara PLN dan manajemen PPSU, kata Hary, PLN sudah pernah menawarkan pembelian lahan tersebut.
“Namun ditolak oleh pihak Pemda dan PPSU dengan alasan agar bisa menjadi obyek pendapatan untuk mereka,” ungkapnya.

Kantor Jaga GI Tasik Ria. Foto: Google

Harry menambahkan, saat ini pihaknya masih mendiskusikan persoalan ini dengan divisi-divisi dan unit terkait di PLN untuk penyelesaiannya.
“Termasuk setelah keluarnya Permendagri No. 7 Tahun 2024,” ujarnya. Permendagri ini mengatur tentang
Di akhir percakapan Hary meminta permisi untuk meluruskan informasi sebelumnya diberitakan gosulut.com bahwa PLN menempati lahan gratis.
“Seakan PLN menempati lahan tersebut secara gratis. Mungkin bisa ditelusuri perjanjian awal dengan Pemda terkait GI tersebut,” tukasnya.
“Kebetulan karena kami (UIP3B Sulawesi) adalah unit yang baru terbentuk di 1 Januari 2023 dari reorganisasi (PLN), mungkin bisa dicoba ke UID (Unit Induk Distribusi Suluttenggo, dahulu PLN Kantor Wilayah Suluttenggo). Tahun 1991 masih merupakan kewenangan UID,” ungkapnya menambahkan.(*)
Peliput/Editor: Bahtin Razak