Bisnis dan EkonomiEnergiHukumManadoMinahasaPemerintahanPublikSulut

‘Terlindung’ Sengketa, Puluhan Tahun PLN Pakai Lahan Gratis untuk GI Tasik Ria

1992
×

‘Terlindung’ Sengketa, Puluhan Tahun PLN Pakai Lahan Gratis untuk GI Tasik Ria

Sebarkan artikel ini
Kantor Jaga GI Tasik Ria. Foto: Google

MANADO, gosulut.com – Ipul bersantai sambil merokok di atas bangunan pemecah ombak di proyek Malalayang Beach Walk (MBW) 2. Di sore pada pekan ke-2 Agustus 2024 itu, Ipul bersama belasan pekerja lainnya di lokasi bangunan toilet umum memilih hanya bersantai karena listrik padam sudah beberapa jam.
“Ada banyak pekerjaan yang alatnya harus pakai listrik. Sudah beberapa jam listrik mati. Yah, kita tidak bisa bikin apa-apa, kecuali pekerjaan yang manual, seperti finishing beton,” ungkap pekerja di bagian plafon ini.
Tetiba Noldy, salah satu staf Balai Pelaksanaan Prasarana Wilayah (BPPW) Sulut yang menjadi penanggungjawab proyek penataan kawasan wisata pantai Malalayang Dua, Manado, itu menunjukkan foto pohon tumbang yang menimpa kabel listrik Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) di depan Pondok Emaus, Kalasey. Tampak dalam foto itu beberapa pekerja sedang menyingkirkan cabang-cabang pohon yang menimpa kabel. Sementara di jalan kendaraan antreannya memanjang hingga ke pantai Malalayang.
Padamnya listrik di kawasan Malalayang Dua itu dirasakan hingga ke komplek RSUP Prof Kandou. Sebab, menurut data di PLN bahwa wilayah dari Tasik Ria hingga RSUP Prof Kandou listriknya disuplai oleh Gardu Induk Tasik Ria di Desa Mokupa.

Gardu Induk Tasik Ria. Foto: Google

Sayangnya keberadaan Gardu Induk Tasik Ria itu dikomplen oleh manajemen PT Pengembangan Pariwisata Sulawesi Utara (PPSU) yang jadi pengelola kawasan Manado Beach Hotel (MBH). Pasalnya, menurut PT PPSU, pihak PLN tidak membayar sewa lahan gardu induk tersebut sejak pertama dibangun di awal 1991.
“Rencana awal Gardu Induk Tasik Ria itu dibangun untuk mendukung kebutuhan listrik untuk MBH dan beberapa kegiatan usaha pariwisata di kawasan itu. Belakangan karena MBH sudah tak beroperasi (sejak 2002), gardu induk itu tetap beroperasi, bahkan sampai di Gorontalo listriknya,” ujar Komisaris Utama PT PPSU, Recky Toemandoek.

Komisaris Utama PT PPSU, Ricky Toemandoek

Pernyataan Toemandoek ini disokong oleh staf PT PPSU, Inten Tjokorda. Menurut Inten, setelah MBH tak lagi beroperasi, masih ada resort-resort kecil yang memanfaatkan listrik dari GI tersebut.
“Namun tidak seberapa pemakaian dayanya. Sisanya, setahu kami, dijual PLN ke pelanggan lain. Mungkin ada yang sampai ke Gorontalo,” katanya kepada gosulut.com.
Inten menambahkan, PT PPSU sudah mengajukan perhitungan sewa lahan kepada PLN. Bahkan, pihaknya sudah berkunjung langsung ke kantor PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Manado bilangan Bumi Nyiur Manado, yang merupakan cabang dari Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sulawesi di Makassar. Menurut Inten, lahan yang dipakai PLN untuk GI Tasik Ria itu seluas 5.000-an M2.
“Kami sudah bertemu dengan instansi PLN yang mengelola gardu induk itu. PLN akan menghitung kembali luasannya, dan harga yang diajukan PPSU. Tapi sampai sekarang tidak ada kabarnya,” ujar Inten.
“Padahal ada juga lahan PPSU di lokasi berdekatan yang dipakai oleh operator seluler untuk tower bersama, sewanya jelas. Sudah kontrak sewa dengan PPSU,” timpal Toemandoek.
Makanya, sambung Toemandoek, pihaknya mewakili Pemerintah Provinsi sebagai salah satu pemegang saham mayoritas di PT PPSU mendesak pihak direksi untuk mengejar biaya sewanya.
“Kalau menurut PLN, seluruh lahan komplek MBH, termasuk lahan tempat berdiri gardu induk, bersengketa hingga ke Mahkamah Agung. Makanya mereka butuh kepastian siapa pemilik untuk dibayarkan biaya sewa,” ungkap Toemandoek.

Kondisi Manado Beach Hotel (MBH) yang sejak 2002 berhenti beroperasi.

Tapi, kata dia, sejak Mei 2021 sudah ada putusan MA sampai di tahap Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan bahwa PT PPSU menang dan berhak atas lahan tersebut.
“Oke lah sebelum putusan PK itu tidak dihitung, tapi setelah PK, kira-kira tiga tahun lebih, harus jelas, dong, biaya sewanya. Kan, PLN juga ada pendapatan dari gardu induk itu,” tukasnya. “Bahkan, kami sudah minta ke direksi (PPSU), kalau perlu di-police line, sampai jelas biaya sewanya,” ujar Toemandoek lagi.
Mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Flora Krisen mengatakan Pemprov Sulut mendorong PT PPSU untuk memastikan biaya sewa lahan tersebut karena sudah ada keputusan MA bahwa lahan tersebut milik Pemprov Sulut.
“Takutnya nanti berimplikasi pada laporan neraca daerah. Kita tidak tahu jika nanti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan menanyakan kontribusi aset tersebut sebagai penyertaan modal daerah,” ujar Krisen.
Dia mengakui bahwa sudah ada putusan MA atas peninjauan kembali pada Mei 2021 bahwa PT PPSU atas nama Pemprov Sulut sebagai pemenang atas lahan tersebut.
“Status hukum lahan tersebut, kan, sudah jelas. Harusnya PLN memiliki itikad baik untuk membayar sewa lahan. Toh, gardu induk itu tetap beroperasi sejak MBH tidak lagi beroperasi pada 2002 lalu,” ujarnya.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulut Melky Matindas mengatakan, untuk urusan sewa lahan GI tersebut menjadi domainnya PT PPSU sebagai pihak yang diserahkan mengelola aset tersebut. Posisi Pemprov Sulut, katanya, hanya sebagai pemilik saham di PT PPSU.
“Lahan tersebut memang milik Pemprov Sulut. Tapi dalam laporan neraca daerah, statusnya adalah kekayaan daerah yang dipisahkan dalam bentuk penyerataan modal (aset). Jadi, Pemprov hanya menerima deviden dari PPSU atas pengelolaan aset tersebut,” katanya.
Namun, Melky menambahkan, Pemprov Sulut siap memfasilitasi bila PT PPSU ingin menerbitkan legalitas sebagai dasar sewa menyewa lahan tersebut.
“Kami juga mendorong PPSU ‘mengejar’ sewa lahan tersebut, karena sah lahan itu milik Pemprov yang dibuktikan lewat putusan PK MA,” ujarnya.
PUTUSAN PENGADILAN
Sekadar referensi, berdasarkan informasi di direktori putusan MA, lembaga peradilan tertinggi ini menerbitkan putusan atas Peninjauan Kembali Nomor 320 PK/Pdt/2021 tertanggal 27 Mei 2021. Sengketa perdata ini diadili oleh Hakim Ketua Takdir Rahmadi, Hakim Anggota H. Zahrul Rabain dan Dwi Sugiarto, serta Panitera Prasetyo Nugroho.
MA mengadili sengketa perdata atas klaim kepemilikan lahan antara PT Pengembangan Pariwisata Sulawesi Utara (dahulu PT Manado Minahasa Tourism Development Cooperation atau MMTDC) vs Ny Margaretha Barnetje Soemalang alias MWB Lumunon Soemalang dkk. Peradilan sengketa itu dimulai dari pengadilan tingkat Pertama dengan putusan 146/Pdt.G/2008/PN Tdo. Selanjutnya pengadilan tingkat Banding dengan putusan nomor: 42/PDT/ 2011/PT.MDO. Dilanjutkan dengan putusan Kasasi dua tahun kemudian bernomor 214 K/Pdt/2013. Terakhir putusan PK nomor 320 tersebut yang memenangkan pihak PPSU atas nama Pemprov Sulut.
TANGGAPAN PLN
Sementara pihak PLN yang dimintai tanggapan soal ‘sengketa’ ini, masih belum memberikan jawaban. Manajer Humas dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo) Noven Koropit hanya memberi arahan bahwa masalah ini sudah jadi domainnya PLN UIP3B Sulawesi.
“Kalau di sini oleh UPT Manado. Setahu saya yang urus itu Pak Chandra” sambil menyebutkan nama staf PLN UPT Manado.
Sayangnya, nama Chandra Rahman yang disodorkan bersama dengan nomor kontaknya, sudah dihubungi lewat WhatsApp, juga pesannya sudah terkirim (centang dua), tapi belum merespon.
Demikian pula beberapa nama yang direkomendasikan sejumlah teman yang punya kolega staf yang bertugas di UPT Manado, malah mengaku sudah tidak lagi di UPT Manado.
TENTANG GI TASIK RIA
Sekadar informasi, GI Tasik Ria mulai dibangun bersamaan dengan pembangunan MBH di awal 1991. GI ini dibangun awalnya untuk memenuhi kebutuhan listrik MBH dan sekitarnya, serta untuk pelanggan di Desa Mokupa.
GI dengan kode SA itu disuplai tegangan tinggi 70/20 kilo Volt (kV) dengan daya 20 Mega Volt Ampere (MVA). Berdasarkan dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 PT PLN (Persero) kapasitas GI Tasik Ria sudah 50 MVA.
Dalam beberapa referensi, termasuk dari media, bahwa GI Tasik Ria terbagi dalam tiga feeder atau penyulang SUTM 20 kV. Yakni SA 1 melayani hingga RSUP Prof Kandouw, SA 2 melayani ke arah Tanawangko, dan SA 3 sebagian Malalayang hingga Bahu.(**)
Peliput/Editor: Bahtin Razak