SANGIHE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan data yang dikeluarkan, jumlah pemilih di wilayah tersebut mencapai 106.108 pemilih.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor: 216 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024.
“Untuk Pilkada 2024, jumlah pemilih di Sangihe mencapai 106.108 orang,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sangihe, Ihsan Panawar.
Lebih lanjut, Ihsan merinci bahwa dari total pemilih tersebut, terdapat 53.451 pemilih laki-laki dan 52.657 pemilih perempuan. Pemilih ini tersebar di 15 kecamatan dan 167 desa/kelurahan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan untuk Pilkada 2024 mencapai 306 TPS.
KPU Sangihe berharap proses Pilkada 2024 berjalan lancar dan partisipasi masyarakat dapat maksimal. (d’frendy)