MANADO, gosulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menetapkan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024, dalam pleno terbuka, Minggu (22/09/2024) siang. KPU Sulut juga telah menyerahkan Salinan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon kepada pasangan calon yang diwakili oleh liasion officer (LO) dan partai pengusung. Pasangan calon yang ditetapkan adalah Yulius Stevanus Komaling – Victor Mailangkay (YSK-VM), Elly E. Lasut – Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP), dan Steven O.E. Kandouw – Denny Tuejeh (SK-DT).
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam keterangan pembuka menyebutkan, penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini telah dilakukan dalam pleno tertutup oleh seluruh komisioner KPU Sulut. Penetapan ini, kata Kenly, telah dituangkan dalam SK KPU Sulut Nomor 178 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024.
“Ketiga bakal pasangan calon sudah memenuhi syarat untuk mengikuti seluruh tahapan, termasuk pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sebentar lagi,” ujar Kenly.
SK
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi secara teknis menjelaskan dengan ditetapkan ketiga bakal pasangan calon ini, dengan demikian sudah menjadi pasangan calon.
“Kalau sampai kemarin masih disebut bakal pasangan calon, hari ini sudah jadi pasangan calon,” ujarnya.
Salman menambahkan proses penetapan ini telah melalui proses panjang. Mulai dari pendaftaran, perbaikan administrasi, proses tanggapan masyarakat, hingga penetapan dalam pleno tertutup. Katanya, dalam proses tahapan tanggapan masyarakat, banyak hal ditemukan yang tidak terkait dengan syarat pencalonan. Selain itu, identitas penanggap juga harus disebutkan dengan jelas.
“Jika tidak terkait dengan syarat pencalonan, (tanggapannya) tidak dilanjutkan ke bakal pasangan calon,” kata Salman, menegaskan.
P
Salman juga mencontohkan tanggapan masyarakat. Antara lain, bagaimana pengumuman terhadap status terpidana? “Untuk ini kami sudah langsung konfirmasi ke Bapaslon. Apakah diumumkan di media yang terverifikasi (Dewan Pers). Mereka sudah kasih bukti, dan sudah di-upload di Silon,” ujarnya.
Ada juga tanggapan: apakah calon harus berdomisili minimal lima tahun di daerah pemilihan? “Soal ini kami tidak teruskan karena bukan di syarat pencalonan. Syaratnya kan yang penting WNI, bisa berdomisili di mana saja. Asalkan bukan status WNA,” tukas Salman.
Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini selain dihadiri perwakilan pasangan calon dan partai pengusung, juga dihadiri oleh komisioner Bawaslu Sulut yang dipimpin Ketua Ardiles Mewoh.(arz/red)