Scroll untuk baca berita terbaru
unsrat t2
MinutPilkada SulutPolitik

Lanjut Laporkan ke Bawaslu, Jacobus Minta Bawaslu dan KPU Secara Aktif Tindaki Pelanggaran Petahana Minut

1195
×

Lanjut Laporkan ke Bawaslu, Jacobus Minta Bawaslu dan KPU Secara Aktif Tindaki Pelanggaran Petahana Minut

Sebarkan artikel ini
Michael Jacobus menyerahkan berkas laporan kepada staf Bawaslu Sulut, tadi siang

MANADO, gosulut.com – Tim Kuasa Hukum Masdem, Gerindra, dan PSI Minut melanjutkan penyampaian laporan dugaan pelanggaran petahana Bupati Minut ke Bawaslu, Jumat (20/09/2024). Sebelumnya laporan yang sama diantar ke KPU Minut dan KPU Sulut.
Kuasa Hukum tiga partai pengusung pasangan calon Bupati Minut Melky Jaching Pengemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK), Michael Jacobus SH MH membawa laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada pasal 71 ayat 2 oleh petahana ke Bawaslu Minut pada pagi, selanjutnya siangnya dilanjutkan ke Bawaslu Sulut. Jacobus didampingi para pengurus partai pengusung.
Jacobus mengatakan, setelah membawa laporan ke KPU Minut dan KPU Sulut, kemarin, giliran ke Bawaslu Minut dan Bawaslu Sulut diwujudkan hari ini. Substansi laporan adalah pelanggaran yang dilakukan bakal calon bupati petahana yang akan ditetapkan sebagai calon bupati Minut.
“Pada masa tanggapan masyarakat sudah ada yang masyarakat yang membawa bukti pelanggaran ke KPU Minut. Kami juga sudah membawa laporan secara resmi ke KPU dengan substansi yang sama bahwa ada pelanggaran pasal 71 (2) yang dilakukan petahana yang akan ditetapkan sebagai calon bupati Minut,” ucap Jacobus, kandidat doktor hukum di Universitas Trisakti ini.
Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun 2020, Bawaslu aktif sifatnya ketika mendapatkan temuan atau laporan ada pelanggaran.
“Berharap dengan adanya tembusan laporan pelanggaran ketika ada penetapan calon, Bawaslu langsung secara aktif akan memproses pelanggaran. Jadi tidak menunggu lagi laporan, tapi langsung bekerja sesuai temuan atau tembusan laporan ini, karena sudah dilengkapi dengan bukti-bukti,” ujar Jacobus.
Jacobus berharap, dengan ditetapkan bakal calon petahana sebagai calon, saat itu juga kewajiban Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.
“Harapannya dengan adanya laporan ke KPU dan Bawaslu, agar KPU dan Bawaslu bisa berkordinasi lebih efisien dengan temuan atau laporan ini, karena ini sudah sangat jelas,” ujar Jacobus.
Jacobus juga menambahkan, pelanggaran yang dilakukan Joune Ganda selaku bakal calon petahana adalah tanggal 22 Maret 2024 sangat tidak mungkin menjadi sah ketika mendapatkan persetujuan Mendagri nanti di tanggal 10 Mei 2024.
“Begitu juga surat penegasan dari Kemendagri bahwa membenarkan terjadi pelantikan tanggal 22 Maret 2024. Dalam surat penegasan hanya menyebutkan pelantikan yang tidak bermasalah ketika setelah mendapatkan persetujuan Mendagri. Itu sangat-sangat jelas. Masa’ pelantikan tanggal 22 Maret 2024 dan persetujuan 10 Mei 2024 dianggap sah? Padahal bunyi UU Pilkada pasal 71 ayat 2 secara normatif larangan itu tidak bisa dilanggar. Namun dapat dikecualikan jika penggantian atau mutasi jabatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Mendagri. Bukan lantik dulu baru minta persetujuan,” tukas Jacobus.(arz/red)