Scroll untuk baca berita terbaru
unsrat t2
Sangihe

Minimnya SDM, KPU Gelar Rakor Perekrutan KPPS Dan PPS Jelang Pilkada 2024

785
×

Minimnya SDM, KPU Gelar Rakor Perekrutan KPPS Dan PPS Jelang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

SANGIHE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Sabtu (14/9/2024), di Tahuna Beach Hotel

Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sangihe, Iklam Patonaung, menekankan pentingnya Rakor ini untuk meminimalisir kendala yang mungkin dihadapi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selama tahapan Pemilu.

“Kendala terbesar yang kami hadapi adalah keterbatasan sumber daya manusia, terutama terkait persyaratan KPPS yang minimal harus lulus SMA. Sedangkan untuk beberapa kampung di wilayah terpencil masih minim sumber daya manusia,” ujar Patonaung.

Proses perekrutan KPPS akan dimulai dengan pengumuman resmi pada 17 hingga 21 September 2024, diikuti dengan pendaftaran calon anggota KPPS yang berlangsung selama seminggu. Menurut Iklam, perekrutan KPPS ini membutuhkan perhatian dari masyarakat dan seluruh stakeholder, mengingat jumlah KPPS yang akan direkrut tidak sedikit.

Pada Rakor tersebut, KPU Sangihe turut menghadirkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Kesbangpol. Salah satu isu yang dibahas adalah persyaratan KPPS untuk memiliki surat keterangan berbadan sehat.

“Biaya yang dikenakan dalam pengurusan surat tersebut, cukup besar, kami berharap dalam kepengurusan surat keterangan berbadan sehat ini minimal setengah dari harga bisa dikurangi, mengingat gaji KPPS tidak terlalu besar.”

KPU juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan BKD terkait keterlibatan guru-guru PNS dalam membantu memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di beberapa wilayah.

“Kami juga menghadirkan Kesbangpol untuk memastikan peran pemerintah kampung dalam proses perekrutan KPPS,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjut, KPU akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekretariat-sekretariat PPS maupun PPK selama periode pendaftaran.

“Logikanya kan, ketika pendaftaran dibuka, sekretariat harus siap menerima calon pendaftar. Jika tidak, kami akan evaluasi di lapangan. KPPS sendiri bertanggung jawab kepada KPU melalui PPS. Dalam hal kuota KPPS tidak terpenuhi, PPS memiliki wewenang untuk menunjuk langsung calon yang dianggap memenuhi syarat,” pungkas Patonaung.

Rakor ini dihadiri sejumlah stakeholder sebagai narasumber untuk memastikan kelancaran proses pembentukan KPPS di 167 kampung dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe. (d’frendy)