Pilkada SulutPolitikSitaro

KPU Sitaro Perpanjang Pendaftaran Pilbup 1-3 September 2024

1661
×

KPU Sitaro Perpanjang Pendaftaran Pilbup 1-3 September 2024

Sebarkan artikel ini

SIAU, gosulut.com – Hari terakhir pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sitaro, (Kamis, 29/08/2024), hanya satu pasangan calon yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro. Melihat situasi ini, KPU Sitaro memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, masa pendaftaran dibuka kembali selama tiga hari. KPU Sitaro akan memperpanjang mulai dari 1 September hingga 3 September 2024.
Dalam PKPU 8/2024 ini, disebutkan bahwa KPU dapat memperpanjang waktu pendaftaran calon apabila dalam periode awal pendaftaran tidak ada atau hanya terdapat sedikit pasangan calon yang mendaftar.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan dapat memberi kesempatan lebih luas bagi calon-calon potensial untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam Pilkada Sitaro mendatang. Seluruh calon yang berminat diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.(**)