PemerintahanSitaro

RPJPD 2025-2045 Disepakati: Langkah Besar Menuju Transformasi Sosial dan Ekonomi Sitaro

942
×

RPJPD 2025-2045 Disepakati: Langkah Besar Menuju Transformasi Sosial dan Ekonomi Sitaro

Sebarkan artikel ini
Penyerahan kesepakatan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama RPJPD Tahun 2025-2045.(Stenly Gaghunting)

SIAU, gosulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sitaro, Djon P Janis, didampingi oleh Wakil Ketua Bob N Janis, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD. Hadir dalam rapat tersebut Penjabat Bupati Sitaro, Joi Oroh, Sekretaris Daerah Denny D Kondoj, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kabag, dan camat.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Joi Oroh, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Ketua, para Wakil Ketua, serta segenap anggota DPRD Sitaro yang telah bekerja keras membahas RPJPD Tahun 2025-2045.
“RPJPD Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan strategis yang berfungsi sebagai pedoman dalam pembangunan jangka panjang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Bupati Oroh.
Bupati berharap melalui RPJPD ini dapat menjadi panduan untuk pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
“Melalui delapan misi utama yang menjadi indikator, yaitu: Transformasi Sosial, Transformasi Tata Kelola, Transformasi Ekonomi, Keamanan Daerah Tangguh, Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi, Pembangunan Kewilayahan Merata, Sarana dan Prasarana Berkualitas, dan Kesinambungan Pembangunan, kita berharap dapat mewujudkan visi ‘Siau Tagulandang Biaro Sebagai Kabupaten Kepulauan Yang Maju dan Berkelanjutan’,” jelasnya.
Visi tersebut merupakan penjabaran dari RPJPN 2025-2045 yang mengusung Visi “Indonesia Emas 2045” dan Visi RPJPD Provinsi Sulawesi Utara yang berbunyi “Sulawesi Utara Sebagai Pintu Gerbang Indonesia ke Asia dan Pasifik yang Mandiri, Maju, dan Berkelanjutan”.
“Selama proses penyusunan RPJPD 2025-2045, kita telah melalui berbagai tahapan penting. Kita yakin dan percaya semua yang telah kita lewati ini hanya karena anugerah Tuhan yang patut kita syukuri. Semoga, keputusan yang akan kita ambil bersama ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan di daerah, sehingga cita-cita untuk mewujudkan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang maju dan berkelanjutan dapat tercapai,” tambah Bupati Oroh.
Ketua DPRD Sitaro, Djon P Janis, juga memberikan penjelasan terkait rapat paripurna ini. Menurutnya, proses penyusunan RPJPD 2025-2045 telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dipastikan bahwa setiap tahap telah dilalui dengan cermat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persetujuan RPJPD ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memastikan bahwa pembangunan jangka panjang dapat berjalan sesuai rencana,” ujar Djon P Janis.
Ia juga menambahkan bahwa persetujuan RPJPD ini menjadi landasan penting bagi pembangunan di tahun-tahun mendatang.
“Keputusan yang diambil hari ini adalah bentuk komitmen kita untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah. Kami berharap kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sitaro,” tutupnya.(stg/red)