SANGIHE – Penjabaran peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertahanan Nasional (BPN) pusat Nomor 3 tahun 2023, mulai di berlakukan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Hal ini di tandai dengan penandatanganan Memorendum Of Understanding (MoU) Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe Bersama Badan Pertanahan Sangihe, serta dilakulan penyerahan tanda hak milik kepada masyarakat dan instansi, dari sebelumnya berbentuk fisik, berupa lembaran kertas, kini sudah berubah digital / elekronik, Rabu (03/07/2024) di Aula Rumah Jabatan Bupati.
Pada kesempatan itu dalam sambutannya Kepala Kantor Pertanahan Sangihe, Steven O.K Wowor menyatakan bahwa penandatanganan ini menandai langkah maju dalam pelayanan publik di bidang pertanahan melalui penerbitan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik.
“Transformasi digital ini bukan hanya sebagai inovasi tetapi juga sebagai kebutuhan untuk menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks,”kata Wowor
Dijelaskannya, Sertifikat elektronik ini memiliki beberapa keuntungan, antara lain keamanan data, efisiensi layanan, transparansi, akuntabilitas, dan ramah lingkungan. Pada kesempatan ini, akan diserahkan 70 sertifikat di Desa Talolang, Kecamatan Tabukan Utara dan Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, serta 25 sertifikat analog di Kelurahan Tona 2.
“Untuk itu kami berharap kerja sama ini dapat terjalin dengan komitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dengan adanya sertifikat elektronik, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk memajukan ekonomi di daerah tersebut,”bebernya
Di tempat yang sama Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde, menyampaikan rasa syukur atas langkah pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN yang telah melakukan digitalisasi layanan pertanahan. Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Pertanahan yang telah melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL.
“Dengan ini, Kabupaten Kepulauan Sangihe menjadi yang pertama di Sulawesi Utara yang melaksanakan penerbitan sertifikat tanah elektronik,”ungkap Wounde
Menurut Wounde, sertifikat tanah elektronik dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh modal usaha, yang tentunya akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat, terutama para pelaku UMKM di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dirinya pun berharap kerja sama ini dapat mensinergikan tugas dan fungsi untuk kelancaran kegiatan penataan kelembagaan penerima akses reforma agraria. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam pendampingan pemberdayaan masyarakat sehingga dapat turut serta membangun lingkungan yang kondusif dan mengembangkan perekonomian yang produktif.
“Kami berharap semua pihak dapat melaksanakan tugas dan perannya dengan maksimal dan penuh tanggung jawab sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai,” tutup Wounde.
Usai penandatangan MoU dilaksanakan penyerahan sertifikat oleh Pj. Bupati Kepulauan Sangihe dan Kepala Kantor Pertanahan kepada masyarakat penerima. d’frendy)