Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
Pemilu 2024PolitikSulut

2 Perkara Masih Lanjut, MK Tolak 6 Gugatan Pileg di Sulut

1496
×

2 Perkara Masih Lanjut, MK Tolak 6 Gugatan Pileg di Sulut

Sebarkan artikel ini
Donny Rumagit

JAKARTA, gosulut.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan terhadap 6 dari 8 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu untuk Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (22/05/2024). 6 perkara tersebut ditolak MK. Sedangkan 2 perkara diterima MK dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Keenam perkara yang kandas tersebut terdiri dari 1 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 4, dan 5 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten.
Lima perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 4 daerah yaitu: Kabupaten Minahasa (2 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).
Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit menjelaskan 6 perkara itu ditolak oleh majelis hakim MK dengan pertimbangan karena kabur atau tidak jelas. Obyek perkara juga dinilai tanpa adanya persetujuan pimpinan partai, bahkan ada yang tidak mampu menjelaskan dalil gugatan yang diajukan.
“Secara keseluruhan gugatan yang disampaikan sesuai putusan majelis hakim adalah kabur atau tidak jelas sebagaimana di ajukan Caleg Demokrat, Gerindra. Ada juga yang tidak ada persetujuan dari DPP partai,” ungkap Donny, kepada wartawan, Rabu (22/05/2024).
Sekadar referensi, perkara PHPU ini telah mulai disidangkan pada 3 Mei, dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. Sidang kemudian dilanjutkan 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban termohon (KPU), keterangan Bawaslu, dan pihak terkait.
Dengan dibacakannya putusan terhadap 6 perkara dari total 8 perkara, maka masih terdapat 2 perkara akan lanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi yang akan digelar dalam rentang 27-29 Mei 2024.
Dua perkara yang masih lanjut adalah perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Provinsi Dapil Sulut 1 yang diajukan caleg Partai Demokrat Harley Mangindaan, dan perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).(red)
=========
6 Perkara Yang Ditolak MK
1. No Perkara: 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: Partai Gerindra
Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minsel
Dapil: Minsel 3
Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

2. No Perkara: 50-02-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Pemohon: Rio Valentino Palilingan (Caleg PDIP). Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa. Dapil: Minahasa 2
Amar Putusan:
a. Dalam Eksepsi: 1) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

3. No Perkara: 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: PDIP
Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Manado. Dapil 5
Amar Putusan
a. Dalam Eksepsi: 1) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

4. No Perkara: 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: Alfian Bara (Caleg Partai Nasdem)
Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Prov Sulut. Dapil: Sulut 4 (Bolmong Raya)
Amar Putusan:
a. Dalam Eksepsi: 1) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya
b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima

5. No Perkara: 15-01-04-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: Partai Demokrat
Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Kotamobagu. Dapil: Kotamobagu 1
Amar Putusan:
a. Dalam Eksepsi: a) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2). Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya
b. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

6.No Perkara: 47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pemohon: Sophia Laureen Sarmita (Caleg Partai Gerindra)
Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa. Dapil: Minahasa 2
Amar Putusan:
a. Dalam Eksepsi: 1) Mengabulkan eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.