
TOMOHON–Jumlah pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 di Kota Tomohon dipastikan bertambah 1.490 dari jumlah pemilih pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pilcaleg) 14 Februari 2014.
Dari jumlah Pilcaleg sebanyak 77.662, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menjadi 79.152.
Hal itu diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melalui Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Arinny Poli SH MH.
”Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilih sudah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Data tersebut nantinya akan menjadi acuan kami untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap atau DPT,” ungkap Poli.
Sebelum penyusunan DPT tambah Poli, terlebih dahulu akan dilaksanakan rapat koordinasi semua pihak terkait untuk pemutakhiran data pemilih.
Selain pemutakhiran data pemilih, pihak KPU juga bersama penyelenggara di bawahnya dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melakukan pemetaan pemilih untuk ditempatkan di TPS.
”Kalau waktu Pilcaleg lalu ada keluarga dalam satu rumah yang terpisah-pisah tempat mencoblos atau berlainan TPS, untuk Pilkada nanti kami akan mempermudah mereka agar berada di satu TPS,” katanya. (red)