SIAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro, Denny D Kondoj, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan Pajak Tahunan pada pembukaan kegiatan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Auditorium Kantor Bupati.
Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan ASN dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Penyampaian SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang harus dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
“Melalui proses ini, dapat diketahui apakah masih terdapat kewajiban pajak yang harus dibayar atau justru mendapatkan pengembalian pajak berlebih,” kata Kondoj saat membuka kegiatan tersebut.
“Dengan membayar pajak, berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa,” katanya lagi, seraya berharap, ajakan ini dapat meningkatkan kesadaran ASN akan pentingnya ketaatan perpajakan sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.(red/stg)