MANADO – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven OE Kandouw bersama kepala daerah se-Sulut berkesempatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulut, pada Selasa (05/03/2024). Laporan diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Arief Fadillah S.E., M.M., CSFA di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulut, di Jalan 17 Agustus Manado.
Penyampaian LKPD Unaudited merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa, Laporan Keuangan disampaikan Gubernur / Bupati / Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Tujuannya untuk dilakukan audit oleh BPK yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan penilaian opini atas laporan keuangan tersebut.
LKPD Unaudited disampaikan juga oleh Wali Kota Manado Andrei Angouw, Wali Kota Bitung Ir. Maurits Mantiri, Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, Pj. Bupati Minahasa Tenggara Ir. Ronal T. H. Sorongan, Pj. Bupati Bolaang Mongondow Limi Mokodompit, Bupati Bolaang Mongondow Selatan H. Iskandar Kamaru, Bupati Bolaang Mongondow Timur Sam Sachrul Mamonto, dan Pj. Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah.
Usai menyerahkan laporan keuangan, Wagub Steven Kandouw menyatakan optimistis bahwa Pemprov Sulut dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Mudah-mudahan, semua bimbingan dan tuntunan dari teman-teman BPK kita semua mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.
Menurutnya, semua pengabdian pemerintah daerah di tahun 2023 selengkapnya, dipertanggungjawabkan melalui laporan ini. Wagub Steven OE Kandouw mendorong kabupaten dan kota konsentrasi pada pemeriksaan ini.
“Kehadiran kita hari ini membuktikan capaian komitmen kita dalam menyampaikan laporan keuangan. Saya percaya dengan semua bimbingan dan arahan yang diberikan dari seluruh jajaran dari BPK saya optimis pemeriksaan bisa berjalan dengan baik,” ujar Wakil Gubernur Sulawesi Utara dalam sambutannya.
Wagub juga berharap para kepala daerah dan seluruh stakeholder terutama Kepala SKPD untuk lebih konsentrasi dalam mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh BPK.
Wagub optimis, Pemprov Sulut kembali meraih opini WTP. Begitu juga dengan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara. “Pasti bisa. Saya yakin,” tegasnya.
Sekadar referensi, kepatuhan penyampaian laporan keuangan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dengan diterimanya LKPD Unaudited ini, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksaan terperinci, dan nanti menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah paling lambat dua bulan sejak diterimanya LKPD Unaudited.
Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah”.
Selanjutnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah menyampaikan tujuan pemeriksaan adalah memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas kewajaran penyajian laporan keuangan dalam semua hal yang material dengan memperhatikan empat poin, yaitu:
– Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
– Kecukupan pengungkapan sesuai SAP;
– Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
– Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)
Turut hadir dalam agenda ini, Sekdaprov Sulut Steve Kepel, Asisten III Sekdaprov Sulut Fransiskus Manumpil, Inspektur Meiki Onibala, serta para Sekda kabupaten/kota yang menyerahkan LKPD Unaudited.(adv/dkips)