SANGIHE- Meski Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan nomor 65 k/TUN/2022 yang menyatakan batal dan tidak sah IUP Operasi Produksi (OP) PT TMS bahkan Menteri ESDM telah mencabut IUP dimaksud, namun aktivitas tambang mas di lokasi Kampung Bowone dan Kampung Binebas hingga saat ini terus dilakukan secara masif dan terstruktur.
Lokasi yang menjadi bagian Kontrak Karya PT TMS tersebut terus dibongkar untuk aktifitas PETI dengan menggunakan alat berat berupa puluhan unit escavator.
Hal ini pun terus dipertanyakannya aktifitas perusakan lingkungan oleh sejumlah akfifis Save Sangihe Island (SSI). Seperti halnya diungkapkan Robinson Saul, ketika ditemui awak media Saul menyatakan bahwa aparat kepolisian dalam hal ini Polres Sangihe lemah dalam melakukan penindakan hukum terkait PETI yang menggunakan alat berat berupa escavator.
“Sejak adanya putusan MA tertanggal 12 Januari 2023 hingga pencabutan IUP Operasi Produksi oleh Menteri ESDM, justru aktifitas PETI dengan menggunakan alat berat escavator di lokasi PT TMS kian merajalela. Kegiatan dugaan pengrusakan lingkungan kian memprihatinkan karena tidak pernah tersentuh aparat hukum dalam hal ini Polres Sangihe”, ujar Saul.
Dengan fakta di lapangan seperti ini, Saul mendesak Kapolda baru Sulut Irjen Pol Yudhiawan, agar segera mengambil tindakan tegas terkait aktivitas PT TMS pasca putusan MA dan dicabut IUP Operasi Produksi oleh Menteri ESDM.
“Silahkan PT TMS dan Polres Sangihe berdalih dengan adanya Kontral Karya dari PT TMS, namun tanpa adanya IUP Operasi Produksi maka kegiatan maupun aktifitas penambangan di lokasi PT TMS adalah ilegal. Atas dasar tersebut baiknya masalah penambangan yang dilakukan PT TMS di Kampung Bowone dan Kampung Binebas segera dihentikan tanpa syarat oleh Kapolda Sulut ataupun jajaran Mabes Polri,”jelasnya kembali.
Saul meminta kepada Kapolda agar juga mengeluarkan semua alat berat berupa puluhan escavator dari lokasi PT TMS.
“Hal ini dilakukan agar kegiatan penambangan benar-benar tidak dilakukan. Bagi masyarakat Sangihe dengan mengeluarkan alat berat escavator ini sebagai bentuk dan bukti keseriusan aparat Polri menuntaskan PETI menggunakan escavator di tanah Tampungang Lawo,”
(d’frendy)