Sangihe

Maindoka: Aktifitas Penambangan Perusak Lingkungan Harus Ditindaki

2408
×

Maindoka: Aktifitas Penambangan Perusak Lingkungan Harus Ditindaki

Sebarkan artikel ini
Sangihe, Fransisccus Maindoka, PETI
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulut Fransiscus Mandoka, latar belakang lokasi penambangan emas PT TMS

SANGIHE – Aktifitas penambangan emas di lokasi milik PT TMS di Kampung Bowone dan Kampung Binebas Kecamatan Tabukan Selatan Tengah yang kian masif, terus berimbas pada peningkatan kerusakan alam dan lingkungan di wilayah kepulauan Sangihe.

Apalagi belakangan ada kesan pembiaran dari aparat hukum terkait persoalan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang menggunakan alat berat berupa excavator.

Menyikapi persoalan ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara Drs Fransiscus Maindoka mengatakan, saatnya polisi menindak aktivitas penambangan yang merusak lingkungan.

Apalagi PT TMS sebagai pemegang Kontrak Karya penambangan izinnya sudah dicabut  berdasarkan hasil pertimbangan hukum oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 650 k/TUN/2023 yang menyatakan batal dan tidak sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT TMS dan IUP tersebut sudah dicabut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

‘’HPT TMS sudah tidak lagi melakukan aktifitas penambangan. Jika masih melakukan aktifitas,’’ tegasnya

Dalam konteks ini, lanjut Maindoka, perlu untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan hukum terkait izin operasi produksi dalam industri pertambangan. Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan dapat mencegah kegiatan ilegal dan melindungi lingkungan serta sumber daya alam yang ada.

Olehnya ia menyatakan bahwa ketika ditemukan ada aktifitas pelaksanaan produksi di lokasi PT TMS maka pihak keamanan dalam hal ini aparat penegak hukum yakni kepolisian Polres Sangihe berhak melakukan tindakan tegas.

‘’Tanpa izin operasi produksi, maka aktifitas penambangan jelas adalah aktifitas ilegal sehingga aparat keamanan dalam hal ini Polres Sangihe wajib melakukan kewenangan penindakan di lokasi yang dimaksud,” katanya. (ndy)