Tomohon

TPS 6 Kelurahan Paslaten Satu Tomohon Timur Nyaris Ricuh

3616
×

TPS 6 Kelurahan Paslaten Satu Tomohon Timur Nyaris Ricuh

Sebarkan artikel ini
KPU, Tomohon, Pemilu 2024
Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon

TOMOHON—Pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon Selasa (30/1/2024) nyaris ricuh.

Suasana tertib, aman dan kondusif yang terjadi sejak pagi, sejak dibukanya TPS yang berkedudukan di Anugerah Hall, kontan berubah riuh. Salah seorang pemilih mengamuk karena tidak diterima oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 6. Kendati membawa Kartu tanda Penduduk (KTP), namun yang bersangkutan tidak diperbolehkan memilih.

‘’Saya adalah warga Negara Indonesia. Saya punya hak memilih. Kenapa tidak diperbolehkan,’’ katanya dengan suara lantang.

Pihak pengawas TPS pun tidak memperolehkan warga tersebut untuk melakukan pencoblosan. Setelah diselidiki, ternyata, warga tersebut sebenarnya warga Paslaten, namun sudah terdaftar di tempat lain untuk memilih. Untuk pindah memilih, yang bersangkutan harus mengikuti aturan main, yakni mengurus berkas untuk memilih yang kemudian ditambahkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Itulah salah satu contoh kasus yang sering terjadi saat pesta demokrasi yang diperagakan pada kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon di Anugerah Hall Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur.

Ketua KPU Tomohon Albertien Vierna Grace Pijoh SE mengatakan, untuk pindah memilih, harus mengurus persyaratan yang telah ditentukan. Apa-apa saja langkah yang harus dilakukan oleh pemilih untuk pindah lokasi memilih?

  1. datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten atau kota.
  2. Bawa bukti pendukung alasa pindah memilih (misalnya karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana sekityar tempat tujuan untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A, yakni Surat Pindah Memilih.

‘’Jika tidak melakukan langkah-langkah tersebut, tentunya tidfak akan dilayani di TPS karena semuanya sudah ada ketentuan yang tidak boleh dilanggar,’’ katra Pijoh didampingi komisioner lainnya Youne Simangunsong, Rojer Datu, Arinny Polii dan Deisy Soputan.

Ditambahkan Vierna—sapaan akrab Ketua KPU Kota Tomohon, simulasi ini dilaksanakan untuk melihat sampai di mana kesiapan KPU dalam melaksanakan pesta demokrasi di 14 Februari nanti.

‘’Walaupun sifatnya simulasi, namun kami melibatkan mereka yang nantinya bertugas di TPS Enam kelurahan Paslaten Satu Tomohon Timur mulai dari KPPS, Linmas, maupun warga yang akan memilih di TPS tersebut,’’ jelas Vierna seraya menambahkan nantinya ada evaluasi, sudah sejauh mana kesiapan yang dilakukan. (red)