HukumTomohon

TKD Prabowo-Gibran Laporkan Oknum Kaban Kesbangpol Cs Kota Tomohon ke Bawaslu

3763
×

TKD Prabowo-Gibran Laporkan Oknum Kaban Kesbangpol Cs Kota Tomohon ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
TKD Prabowo-Gibran, Bawaslu, ASN
Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran menyerahkan laporan ke Bawaslu Tomohon

TOMOHON–Menyaksikan perlakuan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota Tomohon menyambut Pemilu 2024, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kota Tomohon langsung ambil sikap dengan melaporkan oknum ASN yang juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon berinisial SM alias Stenly bersama 6 nama lainnya.

SM dilaporkan karena beredarnya foto di media sosial di mana oknum pejabat eselon dua tersebut mengangkat simbol jari yang merupakan simbol salah satu partai politik di Kota Tomohon.
Selain foto yang beredar di media sosial, ada juga pemberitaan media online yang memuat oknum pejabat tersebut yang mengangkat simbol partai dengan judul ”Anak Buah Wali Kota Senduk Disorot Tidak Netral”.

Laporan dibawa Sekretaris TKD Audy Kalangi dan Bidang Hukum TKD Yeremia Paat bersama tim ke Bawaslu Senin (15/1/2024).

Usai melapor, kepada wartawan, Bidang Hukum TKD Tomohon Yeremia Louis Tongam Paat mengatakan, selain SM, ada 6 lainnya yang dilaporkan dengan pelanggaran yang hampir sama dan terindikasi tidak netral. Jadi, total ada 7 nama yang dilapor dengan nomor surat 01/LP/PL/KOTA/25.04/2024.

”Kami menunggu kelanjutan proses laporan ini dan akan terus mengawal,” kata Paat didampingi anggota tim lainnya Johnny Orah SH. (red)