TOMOHON—Setelah sekian lama dilakukan penyelidikan, dalam waktu dekat Polres Tomohon akan melakukan gelar perkara terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tomohon selang tahun 2021 hingga 2023.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Ronald Tutu SIK MM melalui Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang mengungkapkan, untuk melakukan gelar perkara, pihaknya menunggu hasil dari Instansi Ahli dalam hal ini Inspektorat Kota Tomohon.
‘’Hasilnya sudah ada. Kami akan segera melakukan gelar perkara, apakah akan dilanjutkan atau bagaimana,’’ ujar Sumolang kepada gosulut.com.
Diketahui, kasus dugaan Tipikor di Diskominfo Kota Tomohon dilaporkan ke Polres Tomohon karena adanya kejanggalan, di mana sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 13 tahun 2021 tentang kerja sama media, ada sejumlah poin yang tidak dilaksanakan oleh Diskominfo. Padahal, sudah jelas terpampang persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak media melalui perusahaan media.
Sejumlah media yang melakukan kerja sama, tidak melengkapi persyaratan yang diminta sesuai Perwako, baik perusahaan maupun wartawan di media yang melakukan kerja sama.
Atas dasar tersebut, muncul dugaan tindak korupsi karena telah memperkaya kelompok atau perorangan dengan mengabaikan aturan yang diharuskan. Kepala Dinas Komoinfo Kota Tomohon Royke A Roeroe SP MAP mengakui tidak sepenuhnya menggunakan aturan sesuai Perwako, malah menggunakan aturan non teknis.
Indikasi ketidakberesan penggunaan anggaran di Diskominfo Kota Tomohon terlihat juga dari pengusulan anggaran yang telah disetujui. Dari usulan dan telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, di tahun 2022 dan 2023 anggaran sebesar dua miliar lebih pertahun diperuntukkan bagi 80 media. Hanya saja, dalam penerapannya, hanya 54 media di tahun 2022 dan 52 media saja yang diakomodasi di tahun 2023. Ironisnya, anggarannya habis terpakai. Bahkan, masih ada penambahan dengan melakukan pergeseran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Menanggapi masalah tersebut, Jeremias K Pontoh dan Rivaldy G Sekeon, pemerhati masalah korupsi mengatakan, harusnya itu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ni;ainya sudah miliaran.
‘’Kalau hanya melibatkan instansi ahli, sama juga bohong, karena mereka yang memeriksa mereka sendiri, dalam hal ini Pemkot Tomohon. Hasilnya pasti tidak akan maksimal dan terkesan melindungi instansi sesama di Pemkot Tomohon,’’ ketus keduanya. (red)