LenteraPemerintahanPendidikanSulut

Tamarindang: Workshop Koleksi Museum Sebagai Wadah Mengenalkan Fungsi Museum

7985
×

Tamarindang: Workshop Koleksi Museum Sebagai Wadah Mengenalkan Fungsi Museum

Sebarkan artikel ini

MANADO – Dinas Kebudayaan Daerah Sulut terus memantapkan dan mendukung program ODSK lewat optimalisasi dan sosialisasi fungsi museum melalui workshop koleksi museum  dalam memberikan pemahaman dan pengertian ke masyarakat terkait dengan benda-benda koleksi yang harus dijaga dan dipelihara.
Dikatakan Kadis Kebudayaan Daerah Sulut Janny Lukas melalui Kepala UPTD Taman Budaya dan Museum Drs Ferdy Tamarindang bahwa workshop koleksi museum ini sangat penting karena memberikan pengetahuan dan wawasan tentang museum serta bagaimana merawat koleksi benda -benda bersejarah sebagai koleksi dan memiliki arti penting pada suatu daerah.
Menurut Tamarindang didampingi Kasub Berty Sulangi bahwa yang diharapkan dari Workshop ini sebagai pelatihan bagi masyarakat umum dan anak sekolah agar bisa mengetahui apa itu koleksi museum dan cara perawatan termasuk bagaimana konservasi dan reparasi dari benda koleksi ini.
Untuk diketahui museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.  Sementara Koleksi adalah Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata
“Museum dan koleksi merupakan dua elemen yang tidak dapat dipisahkan. Suatu lembaga dapat dikatakan sebagai museum apabila memiliki koleksi serta untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan koleksi tersebut untuk dikomunikasikan kepada masyarakat. Jenis-jenis koleksi museum dapat berupa benda utuh, fragmen, benda hasil perbanyakan atau replika, spesimen, hasil rekonstruksi, dan/atau hasil restorasi,” jelas Lukas, Kamis (7/12/2023)
Ditambahkannya pula, koleksi  harus memenuhi syarat di antaranya, sesuai dengan visi dan misi museum,  dan jelas asal-usulnya,  kemudian diperoleh dengan cara yang sah,  serta ada keterawatan, dan  tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan  alam.
“Menurut PP No. 66 Tahun 2015 tentang Museum, koleksi yang dipamerkan di museum didapatkan melalui hasil penemuan, hasil pencarian; hibah; imbalan jasa; pertukaran; pembelian; hadiah; arisan; atau konversi,” tukasnya.
Kegiatan dibuka Kepala UPTD Taman Budaya dan Museum Drs Ferdy Tamarindang mewakili Kadis Janny Lukas dan dihadiri Sekdis Ir Ronny Siwi dan Kabid CBSTP Grace Mandagi SS.(red)