BolmongBolmong Raya

Langgar Aturan Ketenagakerjaan, PT MBSS Terancam Ditutup

821
×

Langgar Aturan Ketenagakerjaan, PT MBSS Terancam Ditutup

Sebarkan artikel ini

BOLMONG—PT Multi Berkat Sukses Sejahtera (MBSS) terancam dikenakan sanksi dari pemerintah berupa pemberhentian beroperasi. Pasalnya, perusahaan tersebut  tak melengkapi sejumlah dokumen persyaratan sebagaimana tertuang dalam beberapa aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, tentang ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta persyaratan pendukung lainya. “Sejauh ini belum dimasukkan sejumlah persyaratan wajib oleh perusahaan tersebut, seperti PP ( peraturan perusahaan), PKWT dan PKWTT. Serta laporan keikutsertaan pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan oleh karyawannya,” ungkap Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Bolmong Deddy Mokodongan.

Menurutnya, pihak perusahaan saat dilakukan pertemuan sudah berjanji akan secepatnya memenuhi apa yang menjadi ketentuan perusahaan. “Hal itu mereka katakan saat kami melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan tersebut beberapa waktu lalu. Dan harusnya belum bisa melakukan kegiatan,” tegas Deddy Mokodongan.

Terpisah, pihak perusahaan PT. Multi Berkat Sukses Sejahtera, melalui Billi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memenuhi apa yang menjadi dasar aturan untuk beroperasinya perusahaan. “Perwakilan kami sudah bertemu pihak Disnaker dan sudah ada saran dan arahan terkait beberapa hal. Itu sementara kami koordinasikan dengan HO kami. Terima kasih. Ada dokumen yang setelah direview oleh pihak Disnaker, perlu untuk direvisi,” tutupnya.(syl)