Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
ManadoPemerintahan

Amandemen UUD 1945 untuk Perluasan Kewenangan dan Tugas MPR RI Mencuat di Penyerapan Asmas Senator SBANL

862
×

Amandemen UUD 1945 untuk Perluasan Kewenangan dan Tugas MPR RI Mencuat di Penyerapan Asmas Senator SBANL

Sebarkan artikel ini
Stefanus BAN Liow, UUD 1945, MPR RI
Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL) menyerap Aspirasi Masyarakat (Asmas) di Kantor DPD RI Perwakilan Sulawesi Utara

MANADO, gosulut.com–Perluasan Kewenangan dan Tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dapat dilakukan melalui Amandemen UUD 1945 atau perubahan Undang-Undang yang relevan, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi dan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini.

Hal itu dikatakan Dr Goinpeace Tumbel SSos MAP MSi yang adalah Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, sekaligus Ketua Program Doktor Program Studi Administrasi Publik Program Pascasarjana Universitas Negeri Manado (Unima) saat menjadi narasumber pada kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Asmas) Anggota DPD RI/MPR RI Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL) bertemakan ”Penguatan Kewenangan MPR RI”, bertempat di Aula Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala Kota Manado, Selasa (22/4/2025).

”Tugas dan wewenang MPR RI juga bisa diperluas untuk menetapkan Rencana Pembangunan Nasional dan atau Pembangunan Nasional Jangka Panjang berdurasi 25 tahun,” kata Tumbel.

Kegiatan yang dipandu BJ Waleleng SH dimulai pukul 14.00-17.00 Wita dihadiri para tokoh masyarakat dan tokoh agama, didominasi kalangan generasi muda.

Mengawali kegiatan, dalam pemaparannya Senator Stefanus Liow menjelaskan kedudukan, tugas dan wewenang MPR RI sebelum dan setelah perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peserta kegiatan terlihat begitu serius mendengarkan pemaparan para narasumber dari awal hingga akhir dan memberikan pendapat, usulan serta pandangan.

”Penting dan strategis untuk penguatan kewenangan MPR RI seperti pemilihan presiden dan wakil presiden serta penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Negara atau Pokok-Pokok Haluan Negara,” kata Drs Jackried Maluenseng MSc.

Dra Roosje Kalangi MSi sepakat jika amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak merubah pembukaannya karena termaktub nilai-nilai Pancasila dan bentuk negara.

Sementara Forum Indonesia Muda (FIM) Kota Manado melalui Chevy Kauntu memberikan apresiasi dan berterima kasih atas pelaksanaan Asmas oleh Anggota DPD RI/MPR RI Ir Stefanus BAN Liow MAP, karena dapat memberikan pemahaman sekitar konstitusi negara, di dalamnya kedudukan, tugas dan wewenang MPR RI sebagai lembaga negara. (red)