
MANADO, gosulut.com–Setelah menahan 5 tersangka, Senin (21/4/2024), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) memeriksa Olly Dondokambey (OD), eks Gubernur Sulawesi Utara.
OD yang saat ini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PDIP ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke ke Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp8,9 Miliar.
Hingga saat ini, sudah sekira 84 orang saksi diperiksa oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut.
Dalam kasus yang menghebohkan tersebut, tim penyidik di bawah pimpinan Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, telah melaksanakan serangkaian penyidikan dan gelar perkara yang telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie mengatakan, mereka yang telah berstatus tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Sulut sendiri, telah menahan 5 tersangka, yakni JK, FK, SK, GK, keempatnya eks pejabat Pemprov Sulut dan pejabat aktif, serta HA, oknum Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM. (red)