Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
BirokrasiPemerintahanSulut

Ratusan THL Pemprov Pertanyakan ‘Nasib’

1564
×

Ratusan THL Pemprov Pertanyakan ‘Nasib’

Sebarkan artikel ini

Kumendong: Yang di Bawah 2 Tahun Mestinya Sudah Dirumahkan

MANADO, gosulut.com – Dua orang mengenakan kemeja putih dengan rok khaki berbincang dengan beberapa ASN di Kopergub Sulut. Dari perbincangan terdengar samar dua orang yang masih berstatus tenaga harian lepas (THL) itu menanyakan nasib mereka yang tak jelas sejak awal tahun ini.

Pak, bagimana kira-kira torang pe nasib ini? Soalnya torang masih maso kerja dari awal tahun. Tapi sampe skarang belum terima gaji, kong ndak jelas masih mo trima atau ndak. Ada teman yang so dirumahkan,” tanya THL ini, pekan lalu.

Iyo, pa torang itu THL so dirumahkan dari awal tahun. Soalnya bos ndak ada pegangan aturan for motahan kase kerja pa dorang,” timpal ASN di salah satu Biro Setda ini.

Jemmy Kumendong

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulut Jemmy Kumendong fenomena THL ini masih jadi perdebatan di beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada yang masih optimis akan terbayarkan gajinya karena masih teranggarkan di OPD, ada juga yang sudah merumahkan THL karena cantolan hukumnya tidak ada.

“Kalau saya, baik sebagai kepala OPD maupun pihak yang mengelola administrasi kepegawaian di Pemprov Sulut, aturannya sudah jelas: THL di bawah dua tahun harus dirumahkan karena tidak ada lagi aturannya yang membolehkan (dipekerjakan dan digaji),” tukasnya. “Kalau ada kepala OPD yang mengaku masih akan diusahakan, itu tanggung jawab mereka. Yang pasti tidak ada aturan rekrutmen THL yang di bawah dua tahun,” ujarnya, menegaskan.

Namun, Kumendong menjelaskan, THL yang masa kerjanya di bawah dua tahun masih bisa direkrut dan dibayar dengan APBD bila memiliki keahlian khusus, dan dibutuhkan oleh OPD.

“Misalnya, OPD memiliki proyek dan ada tenaga ahli yang dibutuhkan. Selama dananya tersedia untuk tenaga ahli, silahkan direkrut,” katanya.

Selain itu ada juga tenaga pramusaji atau pelayan untuk kebutuhan makan dan minum di OPD, serta sopir.

“Jumlahnya pun hanya satu orang. Dan, untuk semua tenaga yang diperbolehkan direkrut ini hanya berdasarkan SK kepala OPD, bukan lagi SK gubernur seperti THL yang lalu,” bebernya.

THL DI ATAS 2 TAHUN

Kalau THL yang di atas dua tahun, katanya, masih diberlakukan masa tunggu sampai Juni 2025 untuk direkrut jadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kumendong menyebutkan sedikitnya ada 800an THL Pemprov yang masih menanti untuk diangkat jadi PPPK. Mereka juga, kata Kumendong, masih mendapatkan gaji karena telah teranggarkan di APBD 2025.

“Mereka sudah masuk di data base untuk diikutkan dalam tes rekrutmen PPPK tahap akhir untuk THL. Masih menunggu jadwal dari pemerintah pusat,” ungkapnya.(irz)