Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
ManadoPendidikan

Direktur Polimdo Berhentikan Wakil Direktur IV, Ada Apa?

2528
×

Direktur Polimdo Berhentikan Wakil Direktur IV, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Politeknik Negeri Manado, Jacob Makapedua, Maryke Alelo
Jacob Makapedua saat dilantik Wakil Direktur IV Politeknik Negeri Manado Oktober 2024 lalu.

MANADO, gosulut.com—Belum terbilang lama menduduki jabatannya sebagai Wakil Direktur IV membidang perencanaan dan kerja sama, yang merupakan struktur baru di Politeknik Negeri Manado (Polimdo), Direktur Polimdo Dra Maryke Alelo MBA telah memberhentikan Jacob TS Makapedua SE MT Dev.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, pemberhentian yang dilakukan terhadap Jacob Makapedua dilakukan secara tiba-tiba.

Pemberhentian tiba-tiba disebabkan bertentangan dengan statuta politeknik 2016 yang mengsyaratkan pembantu direktur atau wakil direktur hanya dua periode, sementara yang diangkat oleh direktur Maryke Alelo, yakni Jacob Makapedua sudah pernah menjabat 3 periode.

Otomatis  Wakil Direktur IV tersebut tidak memenuhi syarat  untuk memberikan suara pada pemilihan direktur periode 2024- 2028. Dengan begitu, karena Jacob Makapedua sebagai Wakil Direktur IV turut memberikan suara dalam pemilihan pada waktu lalu berarti hasil pemilihan tersebut tidak sah karena diikuti oleh orang diangkat oleh Alelo yang tidak sah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pemberhentian ini membuat sejumlah dosen di Polimdo bertanya-tanya. Ini dikarenakan saat pemilihan direktur periode 2024-2028 beberapa waktu lalu, di mana Alelo terpilih, Jacob Makapedua sudah memberikan suara.

‘’Ini menjadi pertanyaan kami. Dalam pengangkatan Wakil Direktur IV saat kontestasi pemilihan Direktur Polimdo periode 2024-2028, panitia menggunakan aturan dalam Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Namun, dalam pemilihan senat wakil dosen, panitia menerapkan aturan yang ada dalam Statuta 2016,’’ ungkap salah seorang dosen Polimdo.

Penerapan aturan tersebut tambahnya, sudah kelihatan ada maksud, tertentu, yakni mengganjal calon senat yang dianggap berpotensi menjadi anggota senat.

‘’Secara hukum, peraturan itu dibuat tidak berlaku surut, tapi di Politeknik Negeri Manado panitia pemilihan calon senat wakil dosen menggunakan peraturan itu berlaku surut,’’ ketusnya.

Direktur Polimdo Dra Maryke Alelo MBA saat dikonfirmasi tidak merespons. Dihubungi melalui telepon selulernya dengan nomor 08967080XXXX tidak dijawab. (atk)