
JAKARTA, gosulut.com—Perjuangan Senator Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL) melalui Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) utuk kepentingan daerah, di dalamnya ada masyarakat petani dan penyuluh pertanian membuahkan hasil.
Penyederhanaan atau pemangkasan birokrasi bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi terkabul. Saat Rapat Kerja (Raker) Komite II DPD RI dengan Menteri Pertanian bertempat di Ruang Kuta Gedung B DPD RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (10/2/2025), Menteri Pertanian RI Dr Ir H Andi Amran Sulaiman MP mengakui tidak dapat dipungkiri bahwa pandangan, pendapat dan masukan Komite II DPD RI dalam Raker beberapa waktu yang pada akhirnya menjadi bagian acuan keluarnya Peraturan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Jika selama ini ada ratusan aturan dan prosesnya melibatkan puluhan kementerian/kelembagaan, maka sejak pemberlakuan tanggal 30 Januari 2025, penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani tidak lagi proses atau mekanisme yang terbilang panjang. Artinya sekarang ini mekanismenya sangat pendek yaitu mulai dari Menteri Pertanian RI ke PT Pupuk Indonesia selanjutnya Gapkotan/Pengecer dan akhirnya petani.
‘’Jadi, tidak ada lagi dan telah dihapus birokrasi melalui Pergub, Perbup, dan Perwako, seperti selama ini. Namun, Mentan Sulaiman meminta juga kepada kami sebagai wakil daerah ikut memantau kebijakan dan program pertanian di daerah, termasuk jika ditemui persoalan pupuk untuk segera menyampaikan kepada pihaknya,’’ ujar Stefanus Liow, Senator asal Sulawesi Utara yang juga hobi berkebun.
Dalam Raker tersebut, Meteri Pertanian juga mengatakan telah keluar Inpres Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian. PNS PPL pertanian ditarik ke pusat dan berada di bawah naungan Kementan RI.
Terpisah, Staf Khusus Anggota DPD RI Ir Stefanus BAN Liow MAP, Drs Jan AR Tumilaar MTh MSc mengakui sejak beberapa tahun terakhir ini dalam kunjungan kerja dan pertemuan dengan Dinas Pertanian di daerah, PPL pertanian dan kelompok tani bahwa telah mengusulkan untuk merubah mekanisme dan aturan soal penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani.
Sama halnya aspirasi dari PPL Pertanian untuk kembali menjadi pegawai pusat agar mereka dapat bekerja lebih optimal sesuai kompetensi dan kesejahteraan bisa meningkat.
‘’Ke depan agar PPL yang menjadi pegawai pusat kementan untuk membina kelompok tani serta memasukan data kelompok tani untuk memperoleh pupuk bersubsidi dan fasilitas lain dari pemerintah tanpa ada tekanan atau kepentingan politik. Mudah-Mudahan selama ini tidak demikian terjadi,’’ tukas Rein Tumilaar, pensiunan PNS Pemprov Sulut yang gemar berkebun dan saat ini menjabat Sekretaris Komisi Pelayanan Fungsional Lansia Sinode GMIM. (*/atk)