Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
PemerintahanPilkada SulutPolitikPublikSitaro

KPU Sitaro Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Melalui Rapat Pleno

912
×

KPU Sitaro Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Melalui Rapat Pleno

Sebarkan artikel ini
Proses rapat pleno penetapan calon bupati-wakil bupati terpilih oleh KPU Sitaro

SIAU, gosulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) telah melaksanakan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Kamis (09/01/2025). Agenda tersebut berlangsung di Aula Hotel Jakarta Ulu Siau, Kelurahan Tatahadeng, Kecamatan Siau Timur (Sitim).
Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro, menjelaskan bahwa pleno penetapan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.
“Pleno ini merupakan bagian akhir dari tahapan pelaksanaan Pilkada setelah tidak adanya sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Kaaro.
Wakil Bupati terpilih, Heronimus Makainas menyampaikan rasa terima kasihnya kepada penyelenggara Pemilu yang telah menjalankan tugas sesuai aturan.
“Mereka benar-benar telah berpedoman kepada ketentuan yang berlaku, sehingga hari ini pleno penetapan dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Heronimus mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan bekerja sama dalam membangun Kabupaten Sitaro. “Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Sitaro. Kini saatnya kita bersama-sama membangun daerah yang kita cintai ini,” katanya dalam sambutannya.
Setelah penetapan, Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah mengusulkan pengangkatan calon terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sitaro.
“Agenda KPU setelah ini adalah menyampaikan hasil penetapan kepada DPRD untuk proses pengesahan dan pelantikan sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.(nov)