Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
Bisnis dan EkonomiNasionalPemerintahan

OJK: Ingin Ajukan Pinjol Harus Berusia 18 Tahun ke Atas dan Pendapatan Minimal 3 Juta

2356
×

OJK: Ingin Ajukan Pinjol Harus Berusia 18 Tahun ke Atas dan Pendapatan Minimal 3 Juta

Sebarkan artikel ini

MANADO, gosulut.com – Anda ingin mengajukan pinjaman online (Pinjol) atau menjadi pemberi pinjaman? Tidak sembarang! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI merilis aturan tentang syarat mengambil atau memberikan pinjaman online. Yakni peminjam dan pemberi pinjaman berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dan peminjam memilih pendapatan minimal Rp3 juta per bulan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 (SEOJK 19/2023) tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (PBBTI).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, penerapan aturan baru ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan,” ungkap Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2024, lewat aplikasi Zoom, Selasa (07/01/2025) sore.
“Aturan ini juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, perlindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI,” katanya menambahkan.
Beleid ini juga menerapkan kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” ujar Agusman.

SYARAT MENGAMBIL/MEMBERIKAN PINJOL SESUAI SEOJK 19/2023
1. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
2. Penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan
3. Untuk pemberi dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional, terdiri atas:
a. Pemberi Dana Profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 Penyelenggara LPBBTI. Selain itu, orang perseorangan luar negeri (non residen); pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing.
b. Pemberi Dana Non Profesional adalah selain lembaga jasa keuangan, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 Penyelenggara LPBBTI.

OJK juga, katanya, saat ini sedang menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Antara lain, dalam rangka menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, serta sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.
OJK juga meminta kepada perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).(irz)