TONDANO, gosulut.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bersama Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Utara menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Minahasa, Senin (16/12/2024). Pertemuan ini dalam rangka mendukung implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Dalam pertemuan tersebut Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara Darmawan TB Hutabarat menyampaikan tiga hal terkait Championip TP2DD Kabupaten Minahasa. Yaitu pentingnya penyelenggaraan kegiatan HLM yang dipimpin kepala daerah, peningkatan kapasitas untuk anggota TP2DD dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembayaran pajak dan retribusi non tunai.
Lebih lanjut Darmawan juga menyampaikan penilaian kinerja TP2DD dilihat dari aspek pemberian insentif kepada wajib pajak/wajib retribusi, percepatan pengesahan regulasi Perkada Kartu Kredit Indonesia (KKI), MoU Optimalisasi Pajak Daerah, serta penyusunan regulasi terkait ETPD.
Sementara Pj Bupati Kabupaten Minahasa Noudy Tendean menyampaikan agar Kabupaten Minahasa dapat melakukan perluasan saluran non tunai untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah agar semakin memudahkan masyarakat Minahasa untuk membayar pajak dan retribusi, serta meningkatkan realisasi pendapatan pajak dan retribusi non tunai yang pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada kegiatan High Level Meeting (HLM) TP2DD, dilaksanakan penandatanganan MoU Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) melalui Aplikasi Pospay. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa dan PT Pos Indonesia KCU Manado.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minahasa, Jeffry Tangkulung menyampaikan bahwa kegiatan itu menjadi salah satu upaya penting dalam memaksimalkan penerimaan daerah melalui sistem pembayaran yang lebih modern dan efisien.
Sementara pada Sosialisasi Pajak Daerah Bupati Tendean kembali menyampaikan arahan untuk mengimplementasikan pembayaran pajak daerah secara non tunai dan menggunakan QRIS untuk retribusi daerah pariwisata dan kuliner. Seluruh camat juga diminta untuk melakukan sosialisasi pembayaran pajak melalui kanal non tunai seperti BSG Touch dan Pospay, sehingga masyarakat tidak perlu membayar melalui kantor Bapenda.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat membayar pajak melalui kanal non tunai kepada 12 wajib pajak di Kabupaten Minahasa.(red)