BirokrasiHukumManadoPemerintahanSulut

Putusan Kasasi MA, Pemprov Sulut Menang Atas Kepemilikan Lahan Lapangan Golf Kayuwatu

1838
×

Putusan Kasasi MA, Pemprov Sulut Menang Atas Kepemilikan Lahan Lapangan Golf Kayuwatu

Sebarkan artikel ini
Lapangan Golf Wenang, Kayuwatu Manado. (Foto: dok akrgolfmanado.com)

MANADO, gosulut.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan menang di tingkat pengadilan Kasasi Mahkamah Agung RI atas kepemilikan lahan Lapangan Golf Kayuwatu di Kelurahan Kairagi Dua, Manado. Mahkamah Agung RI dalam putusan nomor 4705 K/PDT/2024 tertanggal 28 November 2024 memutuskan menerima Kasasi II yang diajukan Pemprov Sulut sebagai tergugat.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut Flora Krisen selaku Kuasa Hukum Pemprov Sulut memaparkan perjalanan kasus gugatan perdata kepemilikan lahan Lapangan Golf Wenang tersebut.

Flora Krisen

Dalam perkara perdata bernomor 229/Pdt.G/2023/PN.Mnd di Pengadilan Negeri Manado, penggugat dari ahli waris Keluarga Manoppo-Katopo cs., melawan Pemprov Sulut cq. Gubernur sebagai Tergugat dan PT. Wenang Permai Sentosa sebagai Turut Tergugat. Obyek gugatan adalah areal komplek Lapangan Golf Kayuwatu di Kelurahan Kairagi Dua, Kec. Mapanget, Kota Manado dengan luas + 13 tektek (45.500 M2).
Penggugat meminta tergugat untuk mengosongkan objek sengketa atau membayar sejumlah Rp5.000.000,- per meter persegi kepada Penggugat atau sejumlah Rp227,5 miliar (Rp5.000.000 x 45.500 M2 = Rp227.500.000.000,-)
Atas perkara ini, Pengadilan Negeri Manado menolak gugatan penggugat seluruhnya. “Pemprov Sulut dimenangkan. Tapi penggugat menaikkan gugatan ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Manado,” ungkap Flora.
Putusan banding di PT Manado mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Dalam putusan antara lain Pemprov Sulut wajib mengosongkan objek sengketa atau membayar sejumlah Rp.227,5 miliar tersebut kepada penggugat.
Menurut Flora, Pemprov Sulut terus berupaya menjalani proses hukum sehingga mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung RI. Dan putusan Kasasi adalah permohonan Kasasi oleh Pemohon Kasasi I yakni PT. Wenang Permai Sentosa ditolak, sedangkan permohonan kasasi Pemprov Sulut selaku Pemohon Kasasi II dikabulkan/diterima.
“Dengan demikian untuk saat ini Pemprov Sulut dimenangkan,” ujar Flora.(red)