Pilkada SulutPolitikSitaro

KPU Sitaro Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pilbup dan Pilgub

757
×

KPU Sitaro Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pilbup dan Pilgub

Sebarkan artikel ini

SITARO, gosulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara untuk Pilbup dan Pilgub, di samping Gudang Logistik Pilkada, Jalan Lokongbanua, Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat (Sibar), Selasa (26/11/2024).
Surat suara yang dimusnahkan terdiri atas 165 lembar untuk Pilbup dan 1.095 lembar untuk Pilgub. Termasuk juga surat suara yang rusak atau tidak dapat digunakan lagi.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro menjelaskan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Sesuai dengan keputusan KPU, pemusnahan surat suara harus dilakukan satu hari sebelum pemungutan suara,” ungkap Kaaro.
Ia menambahkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada surat suara yang tersisa di KPU. “Hal ini untuk memastikan bahwa surat suara sudah tidak ada lagi di KPU,” lanjutnya.
Proses pemusnahan surat suara tersebut turut disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya Penjabat (Pj) Bupati Sitaro, Joy E.B. Oroh, Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi, jajaran Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, Dandim 1301 Sangihe, Danlanal Sangihe, Kepala Kejaksaan, Kesbangpol, serta perwakilan Liaison Officer (LO) pasangan calon (Paslon).
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen KPU untuk memastikan proses pemilu berjalan transparan, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(nov)